Permudah Warga Bayar PBB-P2, BKAD Sleman Perluas Layanan Digital

Pembayaran pajak PBB-P2 sekarang juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital lainnya, seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee maupun Lazada. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
BAYAR PBB: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wabup Danang Maharsa dan Plt BKAD Tina Hastani saat menyampaikan SPPT PBB-P2 secara simbolis di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, Senin (3/2/2025). 

Pada tahun ini, ada sedikit perubahan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran PBB di Sleman. Jika tahun sebelumnya, jatuh tempo tanggal 30 Juni. Namun di tahun ini jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Juli 2025.

Mengingat SPPT PBB-P2 baru disampaikan tanggal 3 Febuari 2025, hal ini agar SPPT yang disampaikan datanya lebih valid, presisi dan sesuai kondisi riil di lapangan. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajiban, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Menurut dia, kesadaran dan ketaatan masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Pembangunan di Bumi Sembada.

Mengingat, realisasi PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan. 

"PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan di tahun 2024. Hal ini membuktikan Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik," ucap Bupati. 

Dana yang dihimpun melalui pajak ini dimanfaatkan untuk membiayai pelbagai program pembangunan di Sleman, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved