Permudah Warga Bayar PBB-P2, BKAD Sleman Perluas Layanan Digital
Pembayaran pajak PBB-P2 sekarang juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital lainnya, seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee maupun Lazada.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Satu di antaranya dengan memperluas layanan berbasis digital untuk mempermudah warga membayar pajak.
Hal ini dinilai efektif, sebab realisasi pembayaran PBB-P2 tahun 2024 di Sleman berhasil melampaui target.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Tina Hastani mengatakan ada banyak inovasi yang dilakukan BKAD Sleman untuk mengoptimalkan pembayaran pajak PBB-P2.
Antara lain, bekerjasama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan QRIS dalam pembayaran pajak daerah.
Selain itu, pembayaran pajak PBB-P2 sekarang juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital lainnya, seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee maupun Lazada.
Adapun untuk mengakses data pembayaran PBB-P2, wajib pajak juga bisa mengunduh aplikasi Sleman digital service melalui smartphone android maupun iOS.
"Banyak inovasi yang sudah kami lakukan, dalam mempermudah wajib pajak membayar pajak PBB," kata Tina Hastani, saat kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025, di Pendopo Parasamya, Senin (3/2/2025).
Melalui beragam inovasi, realisasi pajak PBB-P2 di Kabupaten Sleman tahun 2024 terkumpul Rp 83,6 miliar atau setara dengan 100,8 persen dari target Rp 83 miliar rupiah.
Adapun pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 ada sejumlah 635.987 lembar SPPT dengan nominal ketetapan Rp 93,4 miliar.
Menurut Tina, jumlah ketetapan tahun 2025 ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Sebab, ada sejumlah wajib pajak yang lima tahun menunggak atau tidak membayar pajak PBB, maka ketetapan SPPT-nya tidak diterbitkan terlebih dahulu di tahun ini.
Hal ini sebagai sanksi administrasi karena menunggak lima tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 82 tahun 2024 pasal 12 ayat 3 tentang tata cara penetapan, penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 dan Surat Kepala BKAD nomor 324/KPTS/2024 tanggal 10 Nopember 2024 tentang penetapan sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan dan diterbitkan SPPT PBB-P2 tahun 2025.
"Jadi yang belum membayar lima tahun, ada SOP tersendiri. Kami tidak menerbitkan SPPT-nya. Jika nanti ada transaksi jual-beli maka (wajib pajak) harus melunasi terlebih dahulu sppt-nya. Jadi tetap harus dibayarkan," ucapnya.
Pada tahun ini, ada sedikit perubahan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran PBB di Sleman. Jika tahun sebelumnya, jatuh tempo tanggal 30 Juni. Namun di tahun ini jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Juli 2025.
Mengingat SPPT PBB-P2 baru disampaikan tanggal 3 Febuari 2025, hal ini agar SPPT yang disampaikan datanya lebih valid, presisi dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajiban, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Menurut dia, kesadaran dan ketaatan masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Pembangunan di Bumi Sembada.
Mengingat, realisasi PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan.
"PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan di tahun 2024. Hal ini membuktikan Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik," ucap Bupati.
Dana yang dihimpun melalui pajak ini dimanfaatkan untuk membiayai pelbagai program pembangunan di Sleman, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.(*)
| Cerita Laila Mulai Takut dan Khawatir, Baru Tahu 'Teror Api' di Seyegan Merembet ke Kontrakannya |
|
|---|
| 14 Hari Teror Api di Seyegan, Kini Titik Api 'Merembet' ke Rumah Tetangga Agusyani |
|
|---|
| Polisi Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik Kematian Balita di RSUD Prambanan |
|
|---|
| Korban Tenggelam di Embung Kaliaji Ditemukan di Kedalaman 3 Meter, Korban Selamat Alami Syok |
|
|---|
| Kasus Dugaan Malapraktik Balita, Direktur RSUD Prambanan Diperiksa Polisi Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Permudah-Warga-Bayar-PBB-P2-BKAD-Sleman-Perluas-Layanan-Digital.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.