Karyawan di Sleman Maling Berjamaah, Gondol TV hingga Mesin Cuci,  Kerugian Setengah Miliar Rupiah 

Sebuah perusahaan penyedia alat elektronik rumah tangga di Gamping, Kabupaten Sleman mengalami kerugian besar karena ulah nakal para karyawan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
JUMPA PERS : Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bersama Kasat Reskrim AKP Riski Adrian saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencurian dengan Pemberatan di Mapolresta Sleman, Jumat (31/1/2025) kemarin. 

Adapun ke-15 orang tersebut, antara lain, SW (47) warga Sedayu, RS (40) dan DS (26) keduanya warga Kulon Progo. Kemudian AM (41), RBP (29), SS (35), SH (27), RCP (21) dan AB (31) semuanya warga Yogyakarta.

Lalu NC (52) warga Bantul, WS (31) warga Sleman,  DDS (22) warga Purworejo, AMG (37) warga Magelang, RS (30) warga Purworejo dan HK (31) warga Kasihan Bantul. 

"Mereka (mencuri) rata-rata berkomplotan, tapi ada juga yang sendiri. Para tersangka ini kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolresta. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ke-15 tersangka ini mencuri barang,-barang  elektronik mulai dari TV, roll kabel, AC, speaker aktif maupun mesin cuci di gudang perusahaan sejak bulan Februari tahun lalu.

Mereka ada yang mencuri bersama-sama atau berkelompok tetapi ada juga yang mencuri sendiri.

Barang elektronik hasil curian, dijual ke beberapa tempat.

Bahkan ada juga yang dijual ke kerabat dekat maupun saudaranya pelaku. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk keperluan pribadi. 

"Total kerugiannya lebih kurang Rp500 juta. Tapi ini masih di audit lagi, barangkali masih ada yang tertinggal," ujar dia.(rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved