Keluarga Korban Tertimpa Pohon Kirim Surat ke Pemkot Jogja, Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ditanggapi

Pihaknya menunggu dalam kurun waktu dua pekan surat permohonan dialog tidak ada respon, maka dia bersama keluarga korban akan menempuh jalur hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TEMPUH JALUR HUKUM: Keluarga Korban Tertimpa Pohon di Semaki Yogyakarta Kirim Surat ke Pemkot, Jumat (31/1/2025). Jika dua pekan pemkot tak menanggapi, keluarga korban akan tempuh jalur hukum. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keluarga korban tertimpa pohon di Semaki, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengirim surat ke Pemkot Yogyakarta dengan harapan bisa berdialog dengan dinas terkait yang bertanggungjawab dalam perawatan pohon tepian jalan.

Sebagaimana diketahui, Endang Kurniawati warga Semaki, Umbulharjo meninggal dunia seusai tertimpa ranting pohon berukuran besar pada Selasa petang (21/1/2025).

Penasihat Hukum Keluarga korban, Chrisna Harimurti, mengatakan pihaknya selaku penasihat hukum keluarga korban menginginkan bisa berdialog dengan pemangku kebijakan agar ada penyelesaian sesuai harapan.

Kejadian pada Selasa petang (21/1/2025) yang lalu bukan semata-mata karena kondisi alam.

Dia menginginkan setidaknya pemerintah setempat ada upaya preemtif dan preventif yang berkaitan dengan perawatan serta pemantauan pohon yang rawan tumbang.

"Jangan menyalahkan alam. Tapi setidaknya ada upaya preventif pemerintah. Kota Jogja kalau dilakukan monitoring (pohon) secara berkala saya kira bisa," terang Chrisna, kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Chrisna menyampaikan, surat permintaan dialog dengan pemangku kebijakan sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

Namun sampai saat ini belum ada respon dari Pemkot Yogyakarta.

Chrisna tidak memungkiri Pemkot Yogyakarta melalui dinas terkait sudah memberikan santunan atau tali asih kepada keluarga korban.

"Tetapi minimal ada komunikasi, lah. Langkah penyelesaian seperti apa. Ke depan bagaimana bisa perketat aturan perawatan pohon besar atau apa," ujarnya.

Jalur hukum

Pihaknya menunggu dalam kurun waktu dua pekan surat permohonan dialog tidak ada respon, maka dia bersama keluarga korban akan menempuh jalur hukum.

"Karena ada upaya kelalaian yang berakibat fatal. Itu sudah dilaporkan, pohon sudah rapuh. Karena bekas dipangkas tidak tuntas. Sehingga menimpa korban," ungkapnya.

Suami korban, Bambang Katrianto masih belum sepenuhnya pulih dari rasa kehilangan istri tercintanya.

Dia tidak banyak bicara karena sulit untuk menyembunyikan kesedihannya. Dia kini seorang diri merawat anak semata wayangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved