Sengketa Kraton Yogyakarta dan KAI Berakhir Damai, GKR Condrokirono: Tak Ada yang Menang atau Kalah

Pengadilan Negeri Yogyakarta menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir pada Kamis (23/1/2025) lalu.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
DAMAI - Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat Negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono. Sengketa lahan Stasiun Yogyakarta antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berakhir damai. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sengketa lahan Stasiun Yogyakarta antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berakhir damai.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Yogyakarta menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat Negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah tuntas tanpa ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

"Sudah selesai, ya sudah. Tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).

Kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa dalam putusan perdamaian tersebut, para pihak sepakat untuk mengembalikan aset berupa tanah yang menjadi objek sengketa kepada Keraton Yogyakarta.

"Gugatan sebesar Rp1.000 yang diajukan Keraton juga tidak perlu dibayarkan oleh PT KAI," kata Markus.

Baca juga: Putusan Gugatan Kraton Yogyakarta ke PT KAI, Status Tanah Stasiun Tugu Kembali ke Kasultanan

Gugatan ini awalnya dilayangkan oleh Keraton Yogyakarta untuk menertibkan administrasi atas lahan Stasiun Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG).

Sebelumnya, tanah tersebut tercatat sebagai milik PT KAI.

Keraton dan PT KAI sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Putusan perdamaian yang telah dibacakan pada 23 Januari 2025 menjadi penanda akhir sengketa yang berlangsung cukup lama.

Dengan selesainya perkara ini, pihak Keraton maupun PT KAI sepakat menutup kasus tersebut tanpa ada tuntutan lebih lanjut.

"Ini solusi yang baik karena kita ingin menertibkan administrasi sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara Keraton dan pihak-pihak terkait," pungkas Markus. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved