Penjelasan Propam Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel

Propam Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
JUMPA PERS: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan soal mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya imbas kasus pemerasan penonton DWP 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual, yakni AN dan BAS terus diselidiki oleh Propam Polda Metro Jaya.

Tim dari Propam sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari oknum kepolisian dan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Propam Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

Propam sendiri masih terus menyelidiki kasus itu.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pada 27 Januari 2025 lalu pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum AN berinisial PM atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Baca juga: Daftar 4 Anggota Polisi yang Dipatsuskan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Kasus Pembunuhan

Dalam laporan itu, PM melaporkan EDH.

Pada April 2024, EDH disebut meminta AN menjual mobil mewahnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang menjerat AN, yakni pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial FA (16). 

“Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Ade Ary.

“Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” ujar Ade Ary.

Belum dapat dipastikan uang hasil penjualan mobil AN yang diduga digelapkan EDH mengalir ke Bintoro atau tidak.

Polda Metro Jaya juga belum mengungkap identitas EDH, apakah warga sipil atau anggota Polri.

Menurut Ade, pihaknya masih melakukan pendalaman atas hal itu.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tegas Ade Ary.

AKBP Bintoro juga telah diamankan Paminal Polda Metro Jaya imbas kasus ini. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved