Penjelasan Propam Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel

Propam Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dari kasus dugaan pemerasan tersebut.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
JUMPA PERS: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan soal mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya imbas kasus pemerasan penonton DWP 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tegas Ade Ary.

AKBP Bintoro juga telah diamankan Paminal Polda Metro Jaya imbas kasus ini. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved