DPUP ESDM DIY Temukan 16 Tambang Ilegal di Kali Progo Masih Beroperasi
Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Dody mengusulkan agar penambangan pasir di DIY hanya diperuntukkan bagi rakyat, bukan pengusaha besar.
“Kalau rakyat yang menambang, efek lingkungannya masih bisa terkendali,” tambahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mendukung usulan Menteri PU terkait penertiban tambang pasir di Sungai Progo.
Ia menyebut bahwa penggunaan mesin sedot sebaiknya dilarang karena berpotensi mempercepat abrasi dan kerusakan lingkungan.
“Nantinya tidak akan ada lagi izin untuk tambang yang menggunakan mesin sedot. Penambangan pasir harus dilakukan secara manual oleh rakyat dengan skala yang wajar,” ujar Halim.
Halim juga menyatakan bahwa aturan baru terkait tambang pasir di Sungai Progo akan segera diterbitkan oleh Kementerian PU setelah dilakukan kajian mendalam.
Sebagaimana diketahui, tingginya debit air menyebabkan Dam Srandakan jebol pada Minggu pagi (26/1) pukul 06.00 WIB. Luapan air yang tak terbendung terus mengalir deras ke arah hilir.
Menurut Halim, kerusakan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama: peningkatan debit air akibat hujan serta dampak penambangan pasir yang tidak terkendali.
“Penting untuk melarang penambangan di Srandakan hingga ke muara laut guna melindungi groundsill dan ekosistem sungai,” tegas Halim. (*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.