DPUP ESDM DIY Temukan 16 Tambang Ilegal di Kali Progo Masih Beroperasi

Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Alam (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anna Rina Herbranti, ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberadaan tambang ilegal di sepanjang aliran Kali Progo mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY, terdapat 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal.

Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Penutupan tambang ilegal ini bukan hal yang sederhana karena merupakan kewenangan APH. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal,” ujar Anna ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/1/2025).

Selain upaya penutupan tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan dengan memberikan izin resmi.

Namun, Anna menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan yang cukup ketat.

“Syaratnya banyak, tetapi kami tidak menghalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana,” jelasnya.

Baca juga: Masih Banyak yang Nekat Merokok di Malioboro, Satpol PP Tegaskan Sanksi Yustisi Bukan Gertak Sambal

Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

BBWSO juga bertugas memastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.

Menurut Anna, hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 hingga 2.000 meter dari sisi selatan.

Sisanya merupakan tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengaitkan kerusakan groundsill di Srandakan, Bantul, dengan masifnya penambangan pasir ilegal.

Ia menilai penggunaan mesin sedot di tambang menjadi salah satu penyebab derasnya aliran sungai dari hulu ke hilir, yang pada akhirnya merusak bangunan penahan sungai.

“Penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Jika tidak, dampaknya akan semakin parah,” ujar Dody, Senin (27/1/2025) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved