Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut dari Penerbitan Sertifikat di Perairan Tangerang

Delapan pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijatuhi sanksi berat atas penerbitan SHM dan SHGB di Tangerang

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar Kanal YouTube DPR RI
RAPAT KERJA : Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Delapan pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijatuhi sanksi berat atas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Delapan orang yang disanksi tersebut di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS; mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH; mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.

Lalu Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A berinisial NS; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM; eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.

Mereka dijatuhi sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan delapan pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh inspektorat.

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditarget Selesai 10 Hari

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial," lanjutnya.

Sebelumnya Nusron juga menyampaikan pihaknya sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025. 

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved