PENGUMUMAN: Sertifikat Diterbitkan Sebelum 1997 Diminta Segera Cek ke Kantor Pertanahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, banyak sertifikat lama yang bergambar bola dunia belum memiliki peta kadastral. 

Editor: ribut raharjo
KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

TRIBUNJOGJA.COM - Ini adalah pengumuman penting bagi warga pemilik sertifikat tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, banyak sertifikat lama yang bergambar bola dunia belum memiliki peta kadastral. 

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Rabu (2/4/2025). 

Tanah Belum Terpetakan Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral. 

Akibatnya, tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi. 

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah, seperti tumpang tindih kepemilikan atau sengketa tanah. 

Untuk menghindari risiko tersebut, pemilik tanah diminta segera melaporkan sertifikatnya ke Kantah setempat agar bidang tanah bisa diperbarui dan masuk dalam sistem pemetaan terbaru. 

Momen libur Lebaran juga bisa dimanfaatkan untuk mengurus pembaruan sertifikat tanah. 

Beberapa Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. 

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah dan melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron. 

Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat bisa mengeceknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs bhumi.atrbpn.go.id. Informasi juga bisa diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota masing-masing. 

Selain pengecekan pemetaan tanah, Kantah juga tetap melayani penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan bagi pemilik tanah yang mengajukan langsung tanpa perantara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved