Banyak Keluhan dari Wisatawan, Tempat Khusus Merokok di Malioboro Bakal Ditambah

Kebijakan tersebut ditempuh setelah mendapati banyak keluhan dari wisatawan yang menganggap smoking area di Malioboro terlalu jauh untuk diakses

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
LARANGAN MEROKOK - Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menunjukkan beberapa kartu kuning yang diberikan untuk pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro, Kamis (30/1/2025). Selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, petugas menemukan masih banyak ditemukan wisatawan maupun pelaku usaha nekat merokok di kawasan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta bakal menambah deretan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, dengan menggandeng para pelaku usaha.

Kebijakan tersebut ditempuh setelah mendapati banyak keluhan dari wisatawan yang menganggap smoking area di Malioboro terlalu jauh untuk diakses.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan saat ini Pemkot Yogyakarta memang baru menyediakan tiga tempat khusus merokok di Malioboro.

Beberapa smoking area yang disediakan antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), sebelah utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Ia pun tidak menampik, minimnya tempat khusus merokok menjadi ihwal masih maraknya wisatawan dan pelaku usaha yang melanggar larangan merokok di Malioboro.

Padahal, selaras Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termuat sanksi denda maksimal Rp7,5 juta.

"Makanya, itu jadi keluhan wisatawan, kurangnya tempat khusus merokok, karena kita hanya bisa menyediakan tiga tempat dan lokasinya jauh-jauh," tandasnya, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Masih Banyak yang Nekat Merokok di Malioboro, Satpol PP Tegaskan Sanksi Yustisi Bukan Gertak Sambal

Menyikapi keluhan tersebut, pihaknya pun melakukan pendataan di sepanjang Malioboro, untuk memetakan tempat-tempat usaha yang bisa menyediakan area khusus merokok.

Selaras hasil pendataan, sementara ini terdapat 23 lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat khusus merokok dan akan ditindaklanjutinya lagi.

"Idealnya kan jarak antar tempat khusus merokok itu tidak terlalu jauh. Jadi, ketika penerapan (Perda KTR) sudah tegas, tidak ada alasan kekurangan tempat khusus merokok lagi," terangnya.

Bak gayung bersambut, para pemilik usaha seperti restoran, kafe, hingga mini market berjejarang, menyambut baik upaya Satpol PP tersebut.

Meski, pihaknya menggarisbawahi, tempat khusus merokok yang disediakan harus di area terbuka dan terpisah dari ruang non smoking, serta tidak menyatu dengan rute lalu lalang pengunjung Malioboro.

"Mereka menyambut baik, karena dengan menyediakan tempat khusus merokok itu menjadi daya tarik tersendiri. Karena untuk merokok pengunjung harus membeli sesuatu di sana," cetusnya.

"Jadi, mereka tinggal membeli di tempat usaha itu. Kalau mini market, ya misalnya beli minuman botolan dan sebagainya. Sehingga, ini jangan diartikan sebagai tempat merokok yang gratis," pungkas Yudho. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved