Lebih dari Separuh Bus Wisata di DIY Tidak Layak Jalan, Dishub DIY Temukan Banyak Pelanggaran

Lebih dari 50 persen bus wisata yang diperiksa oleh petugas Dishub DIY tidak memenuhi syarat kelayakan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Dishub Bantul
ILUSTRASI RAMP CHECK : Dishub Bantul bersama instansi terkait sedang melakukan ramp check di Parangtritis, Kabupaten Bantul, Minggu (14/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hasil pemantauan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) di sejumlah destinasi wisata mengungkap fakta mengejutkan.

Lebih dari 50 persen bus wisata yang diperiksa tidak memenuhi syarat kelayakan.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup tidak adanya kartu pengawasan (KPS) serta uji KIR yang sudah kedaluwarsa.

"Kami masih menemukan banyak bus yang tidak dilengkapi dokumen sah. Ada yang KPS-nya tidak diurus, bahkan beberapa uji KIR sudah mati hingga lima tahun," ungkap Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY, Sumariyoto, Rabu (29/1/2025).

Dishub DIY tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung bus-bus tersebut di jalan raya.

Pemeriksaan hanya dapat dilakukan di area parkir destinasi wisata, seperti Tebing Breksi, Candi Prambanan, HeHa Sky View, dan Hutan Pinus Mangunan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya angka pelanggaran. Di Terminal Jombor, dari 12 bus yang diperiksa, hanya 4 yang laik jalan. 

Baca juga: Selama Libur Isra Miraj dan Imlek, Arus Lalu Lintas di Wilayah Bantul Terpantau Ramai Lancar

Di Candi Prambanan, hanya 3 dari 10 bus yang memenuhi persyaratan. Sementara di Breksi, hanya 1 dari 5 bus dinyatakan layak beroperasi. Secara keseluruhan, lebih dari 50 persen bus wisata yang diperiksa tidak lolos uji kelayakan.

Lantaran tidak memiliki kewenangan penindakan, Dishub DIY melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang menerbitkan izin operasional bus wisata. 

"Kami hanya bisa memberikan edukasi kepada penumpang agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih bus wisata," ujar Sumariyoto.

Ia menambahkan bahwa bus wisata wajib memiliki KPS dan uji KIR yang berlaku sebagai bentuk jaminan keselamatan penumpang.

 Bus tanpa KPS mungkin masih memiliki uji KIR, namun jika tanpa KIR, sudah pasti tidak memiliki kartu pengawasan.

"Dengan adanya temuan ini, kami berharap masyarakat lebih cermat memilih bus wisata yang memenuhi standar keselamatan, sehingga perjalanan wisata di Jogja tetap aman dan nyaman," pungkas Sumariyoto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved