BKAD Kulon Progo Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Lewat Pendataan dan Pengawasan Intensif

BKAD Kulon Progo melakukan berbagai upaya guna mengoptimalkan perolehan pajak daerah.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Warga melakukan pelunasan PBB-P2 di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah (Sekda) Kulon Progo, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo melakukan berbagai upaya guna mengoptimalkan perolehan pajak daerah.

Sebab, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk berbagai program pembangunan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, BKAD Kulon Progo, Chris Agung Pambudi, mengatakan optimalisasi perlu dilakukan mengingat potensi penerimaan pajak di Kulon Progo masih minim.

"Potensi penerimaan pajak yang minim terlihat dari kondisi PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) di Kulon Progo," jelas Chris pada Selasa (28/01/2025).

Menurutnya, PDRB Kulon Progo masih didominasi sektor primer seperti pertanian, yang penerimaan pajaknya masih kecil.

Begitu juga dengan sektor jasa seperti dari hotel dan restoran, mengingat jumlahnya belum banyak.

Kondisi tersebut berbeda dengan Sleman dan Bantul, di mana perkembangan sektor jasanya terbilang pesat.

Chris mencontohkan Sleman, yang penerimaan pajak dari sektor jasanya sangat besar karena adanya berbagai pusat perbelanjaan.

"Itu sebabnya kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari potensi yang ada," ujarnya.

Baca juga: Kankemenag Kulon Progo Bentuk Pengurus Pelita Madinahku Guna Tingkatkan Moderasi Beragama

Optimalisasi dilakukan dengan cara pendataan terhadap potensi wajib pajak.

Para calon wajib pajak ini juga mendapat edukasi dan dibantu untuk proses pendaftarannya sebagai wajib pajak.

Berikutnya adalah pengawasan guna memastikan nilai pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omset yang didapat wajib pajak.

Pengawasan bisa dengan alat tapping box atau uji petik untuk memastikan kesesuaiannya.

"Kesadaran dari wajib pajak juga penting, termasuk ketertibannya dalam melaporkan omset usahanya," kata Chris.

Salah satu sumber penerimaan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved