Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM di Perairan Tangerang Butuh Proses, Cek Dokumen Hingga Cek Lokasi

Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan per hari ini sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Menteri ATR Nusron Wahid saat meninjau lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2205). 

Sebelumnya, Nusron mengakui dan membenarkan bahwa terdapat sertifikat tanah yang berada di kawasan Pagar Laut.

Jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang.

 Wilayah yang sudah memiliki SHGB dan SHM berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pada Rabu (22/1/2025) kemarin, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved