Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM di Perairan Tangerang Butuh Proses, Cek Dokumen Hingga Cek Lokasi
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan per hari ini sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, TANGERANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan perhatian serius terhadap persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang.
Untuk proses pembatalan SHGB dan SHM yang sudah diterbitkan, Kementrian ATR/BPN tidak akan langsung serta merta membatalkan 263 sertifikat yang sudah diterbitkan itu.
Kementrian ATR/BPN akan melaksanakan proses pembatalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di tahap awal ini, Kementrian ART/BPN setidaknya sudah membatalkan 50 sertifikat.
Sertifikat yang sudah dibatalkan tersebut sudah melalui proses pengecekan dokumen hingga peninjauan fisik di lokasi.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan per hari ini sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan.
"Hari ini ada lah, sekitar 50 (sertifikat dibatalkan), ada kali," kata Nusron saat meninjau lokasi SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Terbit Era Jokowi
Menurut Nusron, pembatalan sertifikat ini tidak bisa dilakukan secara langsung karena memang harus melalui tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mulai dari pengecekan dokumen hingga peninjauan fisik di lokasi.
Menurut Nusron, dari 263 SHGB dan SHM, harus dicek satu per satu dokumen yuridis dan prosedur.
Untuk pengecekan dokumen, sambung dia, bisa dilakukan di kantor, sementara pengecekan fisik harus turun ke lapangan, ini salah satu yang membutuhkan waktu.
"Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa. Nah, tadi kita sudah datang, ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB," ujar dia.
Nusron mengaku ingin proses pembatalan dilakukan secepatnya, namun tidak juga dilakukan buru-buru.
Dari 263 sertifikat, harus dicek satu per satu secara detail, dan jika tidak ada fisiknya, bisa dibatalkan.
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya juga cacat juga jangan," kata dia.
Sebelumnya, Nusron mengakui dan membenarkan bahwa terdapat sertifikat tanah yang berada di kawasan Pagar Laut.
Jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang.
Wilayah yang sudah memiliki SHGB dan SHM berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pada Rabu (22/1/2025) kemarin, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. (*)
Menteri ATR/BPN Sebut Kasus Mbah Tupon Nilai Ekonominya Kecil, Mungkin Penipuan Biasa |
![]() |
---|
Dulu Kekeuh Batah Terlibat, tapi Hasil Penyelidikan Kasus Pagar Laut di Bekasi Beda, Kades Terlibat |
![]() |
---|
Petunjuk Kejagung ke Penyidik Bareskrim Soal Kasus Pagar Laut di Tangerang |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Sertifikat Diterbitkan Sebelum 1997 Diminta Segera Cek ke Kantor Pertanahan |
![]() |
---|
Dari Kepala Desa ke Tahanan Bareskrim, Nasib Kades Kohod yang Kini Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.