Babak Baru Kasus Hasto Kritiyanto, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Digelar Siang Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan siang ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) hari ini.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku.
Di sidang perdana siang ini, Hasto akan didampingi oleh 12 penasehat hukum yang dipimpin langsung oleh Todung Mulya Lubis.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto ini akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana siang ini.
Sekjen PDIP, kata Ronny akan didampingi oleh 12 pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Ronny juga menegaskan tim hukum juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Tersangka Penyiraman Air Keras di Jogja Sempat Pergi ke Dukun Supaya Kekasihnya Balikan
Namun Ronny enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK nanti.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Di sisi lain Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan hormat dan patuh terhadap seluruh proses hukum.
"Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," tegasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) juga sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan mengerahkan seluruh bahan yang ada untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Biro Hukum KPK menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praeradilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).(*)
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
|
|---|
| Tiga OTT KPK Selama Bulan Ramadan, Terbaru Bupati Cilacap |
|
|---|
| Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-jalani-Pemeriksaan-Sebagai-Tersangka-Selama-35-Jam-Tak-Ditahan-Oleh-KPK.jpg)