Hamdan Zoelva: Jateng Kini Punya Gubernur Baru
Pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024.
TRIBUNJOGJA.COM - Pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Hamdan Zoelva, pun angkat bicara.
Dia menyatakan bahwa warga Jawa Tengah kini resmi memiliki gubernur baru, yakni Luthfi-Yasin.
Hal ini disampaikan Hamdan merespons menanggapi keputusan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), yang mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan demikian, Jateng akan segera mendapatkan gubernur yang baru, yaitu Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen," ujar Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta,Senin (20/1/2025).
Dia mengatakan bahwa kubu Luthfi-Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh Andika-Hendi.
Sebab, dengan pencabutan gugatan tersebut, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah yang menetapkan Luthfi-Yasin sebagai pemenang tetap berlaku.
"Tinggal kita menunggu penetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya nanti dilanjutkan dengan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Dengan demikian, Jawa Tengah," ujar Hamdan.
Mantan Ketua MK ini berharap apa yang telah dilakukan Andika-Hendi bisa memberikan suasana yang lebih kondusif di Jawa Tengah, seperti yang diharapkan kedua pasangan calon.
"Dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub. Ya, selesai lah segala proses dan tahapan Pemilu yang tentu sangat melelahkan dari awal sampai pemungutan suara, penetapan, dan sampai di Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024 dalam sidang yang digelar Senin (20/1/2025).
Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Phillian.
Menurut Andika-Hendi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah yang merenggang karena Pilkada.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ucap Mulyadi.
"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," kata dia melanjutkan. (Kompas.com)
Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah di MK |
![]() |
---|
Andika-Hendi Putuskan Cabut Gugatan PHPU di MK, Begini Penjelasan PDIP dan Analisis Pengamat |
![]() |
---|
Nama Jokowi Mencuat di Sidang PHPU, MK Diminta Diskualifikasi Luthfi-Taj Yasin |
![]() |
---|
Andika-Hendrar Resmi Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Raup 39.425 Suara, Pason Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin di Kota Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.