Masalahnya Satu, Ternyata Belum Ada Landasan Hukum bagi BPOM untuk Awasi Menu MBG

Hingga saat ini belum ada landasan hukum formal yang mengatur keterlibatan BPOM dalam program MBG.

Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi - Menu MBG 

TRIBUNJOGJA.COM - DPR RI menyarankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilibatkan dalam pengawasan program MBG.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi insiden seperti puluhan siswa SD yang keracunan akibat menu ayam MBG.

Namun masalahnya sampai saat ini ternyata belum ada landasan hukum formal bagi BPOM untuk mengawasi MBG.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap memberikan dukungan maksimal terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Namun, hingga saat ini, belum ada landasan hukum formal yang mengatur keterlibatan BPOM dalam program tersebut.

"Masalahnya tinggal satu saja sebetulnya, yaitu keterlibatan kami secara formal belum ada," ujar Taruna saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/1/2025).

"Kenapa belum? Karena kami menunggu instruksi. Apakah melalui MoU atau instruksi Presiden," ungkap dia.

Menurut Taruna, BPOM telah menjalin kolaborasi nonformal dengan Badan Gizi Nasional terkait program MBG.  

Dalam waktu dekat, menurut Taruna, lembaganya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional untuk menjadi dasar hukum dalam keterlibatan BPOM.

Taruna mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana untuk segera menyusun MoU ini.

Hal ini dilakukan sambil menunggu instruksi Presiden tentang keterlibatan BPOM.

"Supaya terorganisasi, ada landasan aturan, instruksi, dan poin-poin tanggung jawab yang jelas," tambah Taruna.

Keterlibatan BPOM penting

Taruna menegaskan pentingnya keterlibatan BPOM sebagai bagian dari pengawasan dalam program strategis nasional tersebut.

"Yang pertama saya ingin sampaikan bahwa tentu ini program strategis nasional kita. Badan POM siap memberi dukungan maksimal untuk program Makan Bergizi Gratis," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved