Tanggapan PBNU Soal Usulan Zakat untuk Biayai Program MBG
Pemerintah pusat mulai melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) bagi para pelajar di tanah air.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan dalam Al Quran, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menerima zakat.
"Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang," ucapnya.
Sebelumnya, usulan pendanaan makan bergizi gratis dari zakat dilontarkan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.
Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini karena tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.
"Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis," ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 14 Januari 2025.
Dia lantas mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.
"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga," kata Sultan. (*)
Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak? |
![]() |
---|
LAZ MKU Terima Bantuan Alat Transaksi untuk Permudah Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|
Inovasi Pengelolaan Zakat Kankemenag Kulon Progo Diapresiasi Kemenag RI |
![]() |
---|
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Yogya-Baznas Optimalkan Penghimpunan Zakat |
![]() |
---|
Kankemenag Kulon Progo Dorong ASN Optimalkan Penyaluran Zakat dari Penghasilan Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.