Tanggapan PBNU Soal Usulan Zakat untuk Biayai Program MBG

Pemerintah pusat mulai melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) bagi para pelajar di tanah air.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Pelajar SD Negeri Semen di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo saat menikmati makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (13/01/2025). 

Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan dalam Al Quran, maka orang tersebut tidak diperbolehkan menerima zakat.

 "Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang," ucapnya.

Sebelumnya, usulan pendanaan makan bergizi gratis dari zakat dilontarkan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.

Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pendanaan program ini karena tidak mungkin semua anggaran negara dipakai hanya untuk makan bergizi gratis.

"Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis," ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 14 Januari 2025.

Dia lantas mengatakan, nilai zakat yang begitu besar juga bisa digunakan untuk pendanaan program makan bergizi gratis.

"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga," kata Sultan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved