CEK Kriteria Pendaftar yang Bisa Mendaftar Perpanjangan PPPK hingga 20 Januari 2025
Kabar baik bagi Anda yang mengincar jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada perpanjangan seleksi PPPK Tahap II
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar baik bagi Anda yang mengincar jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Perpanjangan dilakukan dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berkolaborasi untuk mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Tangis Larasati : 20 Tahun Mengabdi, Gagal Seleksi PPPK dan Kalah Saing dengan Murid Sendiri
Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.
| Batasi Belanja Pegawai 30 Persen di 2027, Pemkab Bantul Terapkan Kebijakan Negative Growth |
|
|---|
| Review Kamar di ARTOTEL Suites Bianti Yogyakarta: Perpaduan Kenyamanan, Seni, dan Kemewahan |
|
|---|
| Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat, Pemkab Kulon Progo Harus Alokasikan PPPK untuk Mendampingi KDMP |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Bantul Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Panic Buying BBM di Tengah Isu Kenaikan |
|
|---|
| Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Mengancam, Pemkab Kulon Progo Janji Tak Ada PHK Massal PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-2023.jpg)