Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Pixabay
Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi, dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.

Selama masa kerja, evaluasi kinerja dengan predikat minimal “baik” menjadi salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Aba Subagja menegaskan, "Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN dan tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu." (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved