Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Aturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi, dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.
Selama masa kerja, evaluasi kinerja dengan predikat minimal “baik” menjadi salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Aba Subagja menegaskan, "Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN dan tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu." (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Dari Lirikan Pertama Langsung Pindah ke Garasi, Pesona PCX160 Roadsync Pikat Pengunjung GIIAS 2025 |
![]() |
---|
Mural One Piece Sebentar Saja Menempel di Tembok Kampung Triharjo, Hilang Setelah Didatangi Aparat |
![]() |
---|
6 Shio Hoki Hujan Rezeki di Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025, Shio Kerbau Shio Naga Menguasai Urutan |
![]() |
---|
5 Zodiak Sumber Hoki Menurut Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025, Aries Sang Cahaya Rezeki |
![]() |
---|
Info Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Hari Ini 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.