Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Pixabay
Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNJOGJA.COM - Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Aturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi bagi penataan tenaga honorer atau non-ASN.

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah disesuaikan pada anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi sementara dalam penataan tenaga non-ASN, sembari pemerintah menyelesaikan proses pengangkatan pegawai honorer secara menyeluruh.

Baca juga: FOTO-FOTO Pertemuan Joko Widodo dengan Sri Sultan HB X di Keraton Kilen

Kategori Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup dua kategori utama:

Pelamar Seleksi PPPK Tahap I:

Pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan jumlah formasi tetap dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelamar Non-ASN Terdaftar di BKN:

Pelamar yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada jabatan berikut:

Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah syarat utama untuk pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu:

Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.
Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Terdokumentasi dalam seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan instansi, dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun.

Selama masa kerja, evaluasi kinerja dengan predikat minimal “baik” menjadi salah satu syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Aba Subagja menegaskan, "Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN dan tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu." (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved