MPBI DIY Tegas Tolak Union Busting, Bentuk Posko Perlindungan Pekerja

Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hak berserikat pekerja/buruh serta memperjuangkan keadilan di tempat kerja.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
Audiensi yang digelar, Selasa (14/1/2025), bersama DPRD DIY dan Pemda DIY, MPBI DIY bersama perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi masyarakat menyerukan Deklarasi Anti-Union Busting. Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hak berserikat pekerja/buruh serta memperjuangkan keadilan di tempat kerja. 

Layanan pengaduan tersedia melalui WhatsApp di nomor 0858 1441 4727 (Jatmiko/K. SPSI DIY) selama 24 jam setiap hari.

MPBI DIY mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pekerja untuk bersatu melawan praktik Union Busting.

"Kita harus melindungi hak pekerja untuk berserikat demi mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan manusiawi," tambah Irsad.

Dengan semangat solidaritas, MPBI DIY akan terus memperjuangkan hak pekerja/buruh demi menciptakan kondisi kerja yang lebih baik, adil, dan bermartabat di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved