Keterangan Hasto Kristiyanto Sebelum Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan dari penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Politisi PDIP itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.32 WIB.
Dia terlihat mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto singkat dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyampaikan perihal langkah hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Hasto, dirinya melalui kuasa hukum akan menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gugatan praperadilan yang ia ajukan.
Pihaknya ingin KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan itu dalam melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara yang menjeratnya.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,"jelasnya.
Baca juga: KPK Periksa Hasto Pukul 10.00 WIB Siang Ini
Sekjen PDIP itu mengaku dirinya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya, baik secara formal maupun materil.
"Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formal maupun materil kami telah siap," ujarnya.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang," ucap dia. (*)
| Mahfud MD Nyatakan Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan MarkUp Proyek Whoosh Jakarta-Bandung |
|
|---|
| Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Delpedro |
|
|---|
| KPK Hibahkan Enam Tanah dan Tiga Jet Ski ke DIY, Bernilai Rp11,1 Miliar |
|
|---|
| Praperadilan yang Diajukan Nadiem Gugur, Status Tersangka Sah |
|
|---|
| Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Siang Ini, Sah atau Batal? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.