Cerita Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Gara-gara Menunggak SPP 3 Bulan, Videonya Viral

Gara-gara belum membayar uang sekolah, seorang siswa SD Yayasan Abdi Sukma, Medan Sumut dihukum oleh gurunya dengan hukuman duduk di lantai kelas.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews
Mahesya Iskandar (10) dihukum gurunya, Haryati untuk duduk di lantai selama berjam-jam. 

"Cuman dia (guru itu) yang bersifat kayak gitu sama murid, jadi biar ada efek jeranya juga. Jangan ada (peristiwa) yang dialami kayak anak saya jangan ada korban lagi," tuturnya.

Kamelia berencana memindahkan anaknya ke sekolah lain karena trauma.

Jika pihak sekolah memecat wali kelas bernama Haryati, Kamelia tak akan memindahkan anaknya.

"Saya berkoordinasi dengan kepala sekolah, Buk kalau dia gak keluar, saya tarik anak saya."

"Karena otomatis anak saya trauma," ucapnya, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Kamelia, MI akan dibenci para guru-guru di sekolah lantaran videonya viral di media sosial.

MI juga akan trauma melihat Haryati yang memberi hukuman duduk di lantai.

"Saya tahu, akibat kejadian itu pasti membuat anak saya dibenci," tandasnya.

Kasus guru menghukum siswa untuk duduk di lantai ini mendapatkan respon dari kepolisian setempat.

Pihak kepolisian berusaha untuk menyelesaikan persoalan itu dengan memediasi kedua belah pihak.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, menyatakan orang tua siswa telah dipertemukan dengan Haryati serta pihak sekolah.

"Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut," tuturnya, Minggu (12/1/2025).

Dari keterangan pihak sekolah, hukuman yang diberikan Haryati tak ada dalam aturan sekolah.

"Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan dan kepala sekolah, tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak," tegasnya.

Ia menerangkan permasalah ini merupakan kelalian wali kelas yang tidak berkomunikasi dengan kepala sekolah sebelum bertindak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved