Kasus Kematian Darso

Kapolresta Yogyakarta Tanggapi Dugaan Penganiayaan terhadap Darso yang Berujung Meninggal Dunia

Enam anggota kepolisian Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta belum dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan penganiayaan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam anggota kepolisian Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta belum dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan Darso meninggal dunia.

Darso (43), seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Sebelumnya, enam petugas Unit Gakkum tersebut, termasuk kepala unitnya dilaporkan pihak keluarga Darso belum lama ini.

 "Ada enam anggota, sampai saat ini belum ada penjadwalan pemeriksaan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).

Namun demikian Bidpropam Polda DIY sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada enam anggota Gakkum tersebut.

Terkait luka lebam yang diduga akibat penganiayaan oleh anggotanya, Ditya enggan menjelaskan. 

"Terkait dugaan penganiayaan tehadap Darso yang dituduhkan kami. Bahwa laporan ini ditangani Polda Jateng, mungkin nanti dari tim Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan," kata Aditya.

"Yang kami sampaikan ini merupakan hasil pemeriksaan awal Bidpropam Polda DIY," sambungnya.

Dalam kasus ini, Aditya menuturkan keperluan anggotanya ke Semarang untuk memberikan surat undangan pemaggilan kepada Darso untuk klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 sekira pukul  09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.

"Kecelakaan antara korban pengendara sepeda motor atas nama Tutik dengan mobil yang diduga dikendarai Darso dan teman-temannya," katanya, kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).

Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan.

Pada saat itu keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atas nama Darso yang kebetulan berada dalam mobil tersebut.

"Setelah antar korban, pengemudi pergi meningkalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi korban maupun pihak rumah sakit," ujar Kapolresta.

Salah satu saudara korban lantas berupaya mengejar kendaraan Darso dan kawan-kawannya.

Bahkan diakui korban ia sempat terserempet lalu terjatuh, namun kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas.

Karena merasa dirugikan, pihak korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 12 Juli 2024.

Unit Gakkum ke rumah Darso

Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

"Berdasar alamat KTP Darso kemudian pada Sabtu 21 September pukil 06.WIB tim Gakkum mendatangi rumah Darso di Semarang," terang Mantan Kapolres Kudus ini.

Para penyidik bermaksud memberikan surat undangan keperluan klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

"Petugas tanya soal kecelakaan namun pada awalnya Darso gak mengakui itu. Tapi setelah ditunjukan rekaman CCTV kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa mobil yang (ditumpangi) terlibat kecelakaan," ujar Kapolresta.

Polisi selanjutnya membawa Darso untuk menunjukkan lokasi rental mobil yang digunakan dirinya bersama teman-temannya untuk pergi ke Yogyakarta.

Namun di tengah jalan ia meminta berhenti untuk buang air kecil, setelah itu Darso mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri.

"Setelah buang air kecil dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya," terang Aditya.

Petugas kepolisian justru menyarankan Darso segera dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Lalu dipilihlah rumah sakit Permata Medika Semarang untuk menangani keluhan dada kiri Darso.

Karena sampai pukul 12.00 kondisi Darso tak kunjung membaik, petugas Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke Kendal untuk memberikan surat klarifikasi serupa kepada Toni dan Ferdi (kawan Darso).

Sampai beberapa hari berikutnya kesehatan Darso tak kunjung membaik.

Barulah pada 27 Juli 2024 Darso dipulangkan oleh pihak rumah sakit karena kondisi yang semakin membaik.

"Jumat 27 desember 2024 pad 13.00 WIB petugas kami kembali meghubungi rumah sakit dan mendapat info bahwa Darso sudah pulang dari RS," jelas Aditya.

Aditya menambahkan kronologi yang disampaikan ini merupakan hasil pemeriksaan Propam Polda DIY.

"Ada enam anggota Gakkum yang berangkat ke Semarang," terang dia.

Mengenai luka lebam yang dikabarkan akibat penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta, Aditya enggan menanggapi hal itu.

"Itu biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab, kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan," terang dia.

Sementara kondisi korban atau pengendara sepeda motor akibat kecelakaan dengan Darso disampaikan Aditya sempat mengalami luka pada bagian leher.

"Sehingga harus memakai penyangga," pungkasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved