Polisi Penipu di Pemalang Kena Getahnya, Dipecat Secara Tidak Hormat
Briptu Wartono sebelumnya diproses oleh internal kepolisian karena melakukan penipuan penerimaan anggota kepolisian.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PEMALANG - Majelis pimpinan sidang komisi kode etik Polres Pemalang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi yang terbukti menipu warga sebesar Rp 900 juta.
Oknum polisi yang dipecat itu diketahui bernama Briptu Wartono.
Briptu Wartono sebelumnya diproses oleh internal kepolisian karena melakukan penipuan penerimaan anggota kepolisian.
Pelaku menipu seorang warga bernama Suratmo (59), warga Pelutan, Kabupaten Pemalang dengan iming-iming bisa meloloskan dua anaknya dalam proses seleksi anggota kepolisian.
Namun ternyata, kedua anak Suratmo tidak ada yang lolos seleksi kepolisian.
Sanksi PTDH terhadap Briptu Wartono dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik yang digelar di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh AKBP Pranata.
"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pakar UGM Sebut Kebijakan Stop Impor Pangan Perlu Diikuti Penguatan Infrastruktur dan SDM Petani
Widodo menambahkan bahwa keputusan ini merupakan komitmen Polres Pemalang untuk menjaga integritas dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi sesuai dengan nilai-nilai dalam Tribrata Polri.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Suratmo (59), warga Pelutan, Kabupaten Pemalang, menjadi korban penipuan Wartono.
Suratmo mengaku tertipu uang sebesar Rp 900 juta dengan janji bahwa kedua putranya bisa lolos dalam seleksi bintara polisi.
"Dari awal saya sudah tertipu oleh Wartono dan orang tuanya karena saya disuruh menjual aset tanah supaya anak saya jadi polisi," kata Suratmo usai mengikuti sidang komisi etik.
Ia juga menyatakan bahwa sidang etik yang dilakukan oleh Polres Pemalang telah berjalan secara profesional dan mengungkapkan niat buruk Wartono sejak awal.
"Saya berharap uang 900 juta yang sudah saya keluarkan bisa kembali dan pelakunya bisa dijumpai berat sesuai perbuatannya karena sudah menciderai polisi se-Indonesia," tutup Suratmo.(*)
Cerita Pria di Pinrang Ditipu Calon Istrinya Sendiri, Saat Cadar Dibuka, Ternyata Pria Berkumis |
![]() |
---|
Momen Dua Pengusaha Besar di Yogyakarta Sepakat Berdamai, Akhiri Dugaan Penipuan Investasi Hotel |
![]() |
---|
Tergiur Gaji Besar, Tiga Pemuda Asal Majalengka Malah Ditipu Calo, Akhirnya Nekat Kabur Lewat Waduk |
![]() |
---|
Tipu Muslihat Perempuan Misterius Buat Pak Guru di Bantul Kehilangan Rp 69 Juta |
![]() |
---|
Nomor Ponsel Wabup Kulon Progo Nyaris Diretas dan Dijadikan Pelaku untuk Modus Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.