Polisi Penipu di Pemalang Kena Getahnya, Dipecat Secara Tidak Hormat

Briptu Wartono sebelumnya diproses oleh internal kepolisian karena melakukan penipuan penerimaan anggota kepolisian.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, PEMALANG - Majelis pimpinan sidang komisi kode etik Polres Pemalang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi yang terbukti menipu warga sebesar Rp 900 juta.

Oknum polisi yang dipecat itu diketahui bernama Briptu Wartono.

Briptu Wartono sebelumnya diproses oleh internal kepolisian karena melakukan penipuan penerimaan anggota kepolisian.

Pelaku menipu seorang warga bernama Suratmo (59), warga Pelutan, Kabupaten Pemalang dengan iming-iming bisa meloloskan dua anaknya dalam proses seleksi anggota kepolisian.

Namun ternyata, kedua anak Suratmo tidak ada yang lolos seleksi kepolisian.

Sanksi PTDH terhadap Briptu Wartono dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik yang digelar di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2024). 

Sidang dipimpin langsung oleh AKBP Pranata.

"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Kebijakan Stop Impor Pangan Perlu Diikuti Penguatan Infrastruktur dan SDM Petani


Widodo menambahkan bahwa keputusan ini merupakan komitmen Polres Pemalang untuk menjaga integritas dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi sesuai dengan nilai-nilai dalam Tribrata Polri. 

Diketahui, kasus ini bermula ketika Suratmo (59), warga Pelutan, Kabupaten Pemalang, menjadi korban penipuan Wartono.

 Suratmo mengaku tertipu uang sebesar Rp 900 juta dengan janji bahwa kedua putranya bisa lolos dalam seleksi bintara polisi.

"Dari awal saya sudah tertipu oleh Wartono dan orang tuanya karena saya disuruh menjual aset tanah supaya anak saya jadi polisi," kata Suratmo usai mengikuti sidang komisi etik.

Ia juga menyatakan bahwa sidang etik yang dilakukan oleh Polres Pemalang telah berjalan secara profesional dan mengungkapkan niat buruk Wartono sejak awal. 

"Saya berharap uang 900 juta yang sudah saya keluarkan bisa kembali dan pelakunya bisa dijumpai berat sesuai perbuatannya karena sudah menciderai polisi se-Indonesia," tutup Suratmo.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved