Persiapan Anggaran untuk Makan Siang Bergizi Gratis di Bantul Dirancang Tanpa Senggol Anggaran Lain
Anggaran untuk program makan siang bergizi gratis sengaja sudah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu, walau belum ada petunjuk teknis pelaksanaan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan bahwa persiapan anggaran untuk program makan siang bergizi gratis dirancang tanpa menyenggol anggaran lain.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menyampaikan anggaran untuk program makan siang bergizi gratis sengaja sudah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu, walau belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat.
"Anggaran itu kami siapkan bilamana dibutuhkan dalam pelaksanaan program makan siang bergizi gratis. Maka, persiapannya dilakukan untuk anggaran belanja tidak terduga (BTT). Jadi, persiapan anggaran itu 100 persen tidak menyenggol anggaran kebutuhan lainnya," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (6/1/2025).
Adapun besaran anggaran program makan siang bergizi gratis pada tahun 2025 yang dipersiapkan adalah sekitar Rp30-an miliar.
Anggaran itu turun dari jumlah pembahasan sebelumnya yang mencapai Rp52 miliar.
Di mana, nominal Rp30-an miliar didapatkan dari basic perhitungan sembilan persen pendapatan asli daerah di luar pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ditambahkan, apabila ada anggaran belanja daerah Kabupaten Bantul tahun 2025 yang dipangkas atau diberlakukan efisiensi dari usulan sebelumnya, itu terjadi dikarenakan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 dari 7,6 persen menjadi 5,4 persen.
"Saat pembahasan APBD final kami laporkan atau minta evaluasi ke Gubenur DIY, kan itu kita defisit di angka 7,6 persen. Dan evaluasi Gubernur DIY harus turun, jadi kita defisit di angka 5,4 persen," papar Jumakir.
Baca juga: Penjelasan Sekda Bantul Soal Kapan Program Makan Bergizi Gratis Dilaksanakan
Akhirnya, dari situ terdapat efisiensi program beberapa di antaranya tidak diadakannya kenaikan gaji aparatur sipil negara, tidak diadakannya pembelian kendaraan mobil dinas untuk beberapa pejabat terkait, pengurangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Bantul dan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, berujar, bahwa rasionalisasi APBD tahun 2025 sudah sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur DIY yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024.
"Beberapa catatan dari Keputusan Gubernur itu telah kami lakukan. Kami lakukan rasionalisasi anggaran, utamanya dalam anggaran perjalanan dinas dan beberapa pos lainnya," ungkap Agus.
Pihaknya turut sepakat dengan tidak adanya penganggaran kenaikan gaji ASN dengan nominal menyentuh Rp55 miliar.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan presiden yang mengatur terkait kenakan gaji.
Namun, bila sudah ada, mandatori tersebut, maka pihaknya akan melaksanakannya.
"Jika sudah mandatori kenaikan gaji, baru kami naikkan. Kami juga melakukan pencadangan karena ada aturan untuk itu. Artinya, soal makan siang bergizi gratis itu kami anggarkan tanpa menggeser keperluan yang ada," paparnya.(*)
Kata Dinkes Sleman soal Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah |
![]() |
---|
Pengawas Dinkes Sleman Sebut Aspek Penyebab Keracunan MBG di Berbah: Makanan Tidak Segera Dimakan |
![]() |
---|
Dinkes DIY Perketat Pengawasan MBG seusai 137 Pelajar di Berbah Sleman Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG, Dinkes Gunungkidul Bereaksi, Orang Tua Khawatir: Anak Kami Jadi Taruhannya |
![]() |
---|
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.