Kejari Gunungkidul Resmi Tahan Lurah Sampang Terkait Kasus Penyelewengan TKD
Kejari Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, atas kasus penyelewengan tanah kas desa untuk penambangan uruk
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, atas kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan uruk, per hari ini, Senin (30/12/2024).
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Yogyakarta.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan tersangka terbukti berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD untuk proyek jalan tol Jogja - Solo, pada 2022 lalu.
"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang, pada intinya dalam perbuatan perkara ini, yang bersangkutan membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,"ujarnya kepada media di Kantor Kejari Gunungkidul, pada Senin (30/12/2024).
Baca juga: Polresta Magelang Tangkap 10 Pelaku Tawuran Bersenjata Sajam, Berawal Saling Tantang Lewat Medsos
Dia menuturkan dari hasil audit inspektorat tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp506 juta. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.
"Maka dari itu, kami telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejari Gunungkidul ke penuntut umum artinya dari penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berikutnya persiapan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor di Yogyakarta,"tuturnya.
Dia menerangkan setelah penahanan terhadap tersangka Suherman, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan untuk penetapan keterlibatan tersangka yang lain.
"Untuk tersangka lain ini masih menyusul bahwa berikutnya adalah dari pihak perusahaan,"papar dia.
Dia mengatakan proses penahanan terhadap tersangka akan berlangsung untuk 20 hari ke depan, di mana berdasarkan kalender masa penahanan tahap pertama akan berakhir pada 18 Januari 2025 mendatang.
Sementara itu, atas kasus ini tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara. (ndg)
TNI Bakal Bantu Keamanan di Kejari Gunungkidul |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul |
![]() |
---|
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo |
![]() |
---|
Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi TKD, JCW Desak Bupati Bantul Lakukan Penonaktifan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.