Penumpang Ilegal Tertangkap di KA 135 Bogowonto, Gunakan Modus Pemesanan Tiket Palsu

Penumpang gelap berinisial GGR memulai perjalanan dari Jakarta menggunakan KA Cikuray menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Blog Reservasi
ilustrasi kereta api 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang penumpang ilegal yang tidak memiliki tiket terdeteksi oleh petugas Kereta Api (KA) 135 Bogowonto pada perjalanan 25 Desember 2024, di tengah lonjakan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Penumpang tersebut, yang berinisial GGR, terpergok oleh kondektur saat kereta berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan menuju Jakarta.

Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, GGR memulai perjalanan dari Jakarta menggunakan KA Cikuray menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. 

Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan menggunakan KA Manahan dari Yogyakarta menuju Kroya.

Namun, saat kembali naik KA 135 Bogowonto dari Kroya, GGR akhirnya ketahuan oleh petugas.

"Kecurigaan muncul karena GGR terlihat sering keluar masuk toilet, yang kemudian memicu petugas untuk memeriksa lebih lanjut," ujar Krisbiyantoro saat dikonfirmasi. 

"Setelah ditanya, penumpang ini tidak dapat menunjukkan tiket yang sah."

Ternyata, GGR hanya memiliki bukti pemesanan tiket yang diperoleh melalui aplikasi Traveloka, namun pemesanan tersebut belum mencapai tahap pembayaran.

Baca juga: Stasiun Yogyakarta Sambut Ratusan Ribu Wisatawan dengan KAI Batik Roadshow Selama Nataru 2024/2025

Menurut Krisbiyantoro, penumpang tersebut memanfaatkan keramaian di stasiun saat proses boarding untuk masuk tanpa mencetak tiket, mengandalkan waktu yang mepet agar bisa lolos dari pemeriksaan.

Petugas kemudian menurunkan GGR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus yang digunakan oleh GGR adalah tipikal dari oknum railfans nakal, yang sering mencoba memanfaatkan celah dalam regulasi," tambah Krisbiyantoro.

Sebagai tindak lanjut, PT KAI memberikan sanksi tegas kepada GGR dengan memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) selama 180 hari.

Selain itu, pihak PT KAI juga menekankan pentingnya pemahaman tentang aturan tiket kepada seluruh penumpang.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Desember 2024, saat libur Natal, yang merupakan salah satu periode padat perjalanan kereta api. 

PT KAI mengimbau kepada seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan kenyamanan perjalanan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved