Pastikan Kelaikan Bus Wisata, Dishub Sleman Bakal Lakukan Pemeriksaan Ramp Check

Dishub Kabupaten Sleman memastikan bakal menggelar pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh atau Ramp check terhadap bus pariwisata di lokasi wisata. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman memastikan bakal menggelar pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh atau Ramp check terhadap bus pariwisata di lokasi wisata. 

Langkah ini untuk memastikan kondisi kendaraan laiak jalan dan aman saat beroperasi di masa ramai liburan. Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas serta memastikan keamanan penumpang. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, persiapan menyambut libur Natal dan tahun baru 2025 terus dilakukan.

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan rampchek bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terhadap Bus pariwisata yang berdomisili atau membuka garasi di Kabupaten Sleman. 

"Bus yang buka garasi di Kabupaten Sleman sudah kami lakukan rampchek semua. Kemudian nanti, kira-kira tanggal 27 sampai dengan 29 (Desember) juga kami akan melakukan rampchek di objek wisata," kata Arip, Rabu (25/12/2024). 

Adapun untuk jip wisata, menurut dia, semuanya juga sudah dilakukan pemeriksaan. Baik jip wisata di destinasi wisata lereng gunung Merapi maupun yang ada di Tebing Breksi, sejumlah lebih kurang 1.100 Jip.

Armada jip wisata tersebut diperiksa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki petugas Dinas Perhubungan. Misalnya pemeriksaan fisik kendaraan, kemudian selang oli, stir pengemudi hingga pengereman.

Bagi armada yang lolos pemeriksaan maka diberi stiker. Adapun bagi kendaraan yang belum lolos uji fisik pemeriksaan, maka belum diperbolehkan beroperasi sebelum masuk bengkel dan diperbaiki. 

"Mudah-mudahan menjelang malam pergantian tahun, maupun masa liburan ini, semua dalam kondisi baik," katanya. 

Baca juga: Produksi Sampah Selama Nataru Diprediksi Naik 10 Persen, Pemkot Yogya Mulai Kosongkan Depo

Pembatasan 

Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Perhubungan maupun Menteri Pekerjaan Umum, menurut Arip, ada pembatasan untuk memperlancar arus lalulintas selama masa liburan.

Dalam konteks di Sleman, pembatasan bagi kendaraan pengangkut material jalan tol diberlakukan mulai tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 5 Januari 2025. 

"Ditanggal itu, operasional kendaraan pengangkut material jalan tol disepakati tidak beroperasi," ujar dia. 

Pembatasan juga berlaku di jalur non tol bagi kendaraan pengangkut non logistik seperti di Jalan Solo, Jalan Wates dan Jalan Magelang.

Pembatasan tanggal 20-22 Desember pukul 05.00 pagi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kemudian tanggal 24, 26 sampai dengan 29 Desember dan terakhir tanggal 1 Januari. Pembatasan dalam rangka memperlancar arus lalulintas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved