Ketika Tanah Seluas 30 Cm Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Segini Ganti Rugi yang Diterima
lahan milik Mulyanto yang terdampak hanya seluas 30 sentimeter persegi. Dia pun mendapat uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 254.476
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tri Wahyuni mengungkapkan bahwa tanah sawah di Dusun Senden, Kecamatan Mertoyudan, tersebut baru dibeli oleh suaminya.
Selama ia menetap di Brunei sejak 2004, sawah tersebut dikelola oleh warga di Magelang dan terakhir ditanami pepaya.
"Yang kena proyek hanya 7 meter persegi di bagian ujung. Total luas tanahnya sekitar 800 meter persegi. Kalau semua kena, saya malah senang, bisa buat usaha," imbuhnya.
Perjalanan pulang dari Brunei dilakukan Tri bersama suami dan anaknya, dengan biaya transportasi mencapai Rp20 juta.
Ia berangkat pada 29 November 2024 dan baru tiba di Magelang pada 3 Desember, setelah sempat singgah di Surabaya.
Meski besaran ganti rugi tidak sebanding dengan biaya perjalanan, Tri tetap bersyukur.
"Ini tetap rezeki, uangnya nanti buat bagi-bagi saudara," katanya.
Tri berencana kembali ke Brunei pada 8 Januari 2025, melanjutkan kesehariannya sebagai ibu rumah tangga mendampingi suaminya yang bekerja di sektor minyak dan gas. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Untidar Magelang Dampingi Pengelola Jurnal Ilmiah se-Kedu Raya |
![]() |
---|
Kukuhkan Bulan Dana PMI 2025, Wali Kota Magelang Ajak Masyarakat Peduli Sesama |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Kontingen LTUB SMA Negeri 4 Kota Magelang Berlaga di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.