Ketika Tanah Seluas 30 Cm Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen, Segini Ganti Rugi yang Diterima

lahan milik Mulyanto yang terdampak hanya seluas 30 sentimeter persegi. Dia pun mendapat uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 254.476

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
KemenPUPR
Peta exit tol yang awalnya direncanakan berada kawasan Palbapang, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Magelang 

Tri Wahyuni mengungkapkan bahwa tanah sawah di Dusun Senden, Kecamatan Mertoyudan, tersebut baru dibeli oleh suaminya. 

Selama ia menetap di Brunei sejak 2004, sawah tersebut dikelola oleh warga di Magelang dan terakhir ditanami pepaya.

"Yang kena proyek hanya 7 meter persegi di bagian ujung. Total luas tanahnya sekitar 800 meter persegi. Kalau semua kena, saya malah senang, bisa buat usaha," imbuhnya.

Perjalanan pulang dari Brunei dilakukan Tri bersama suami dan anaknya, dengan biaya transportasi mencapai Rp20 juta. 

Ia berangkat pada 29 November 2024 dan baru tiba di Magelang pada 3 Desember, setelah sempat singgah di Surabaya.

Meski besaran ganti rugi tidak sebanding dengan biaya perjalanan, Tri tetap bersyukur.

"Ini tetap rezeki, uangnya nanti buat bagi-bagi saudara," katanya.

Tri berencana kembali ke Brunei pada 8 Januari 2025, melanjutkan kesehariannya sebagai ibu rumah tangga mendampingi suaminya yang bekerja di sektor minyak dan gas. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved