Sate Legendaris Pak Parto Kaliurang Terima Putusan Mahkamah Agung Terkait Lahan PT AMI

Permasalahan muncul karena tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB (Hak Guna Bangun) milik PT AMI.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Sate Legendaris Pak Parto Kaliurang Menerima Putusan Mahkamah Agung terkait Lahan PT AMI, Selasa (24/12/2024) 

"Saat ini kami perlu kolaborasi untuk meningkatkan kualitas wisata di Kaliurang pada khususnya dan DIY pada umumnya," katanya, Selasa (24/12/2024).
 
Lurah Hargobinangun Amin Sarjito, yang menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara wakil dari Sate Parto dan PT SAJ di kantor AMI menyambut kesepahaman ini. 

"Bagi kami, selaku Lurah Hargobinangun, harmonisnya wilayah Kaliurang menjadi prioritas, pagar mangkok (kerjasama dan saling berbagi) jauh lebih kuat daripada pagar tembok," ujar Amin. 

"Kami harap setelah ini kita bersama-sama memajukan wisata di Kaliurang sehingga kemanfaatan kepada warga menjadi lebih tinggi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved