Sate Legendaris Pak Parto Kaliurang Terima Putusan Mahkamah Agung Terkait Lahan PT AMI
Permasalahan muncul karena tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB (Hak Guna Bangun) milik PT AMI.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Sate Legendaris Pak Parto Kaliurang Menerima Putusan Mahkamah Agung terkait Lahan PT AMI, Selasa (24/12/2024)
"Saat ini kami perlu kolaborasi untuk meningkatkan kualitas wisata di Kaliurang pada khususnya dan DIY pada umumnya," katanya, Selasa (24/12/2024).
Lurah Hargobinangun Amin Sarjito, yang menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara wakil dari Sate Parto dan PT SAJ di kantor AMI menyambut kesepahaman ini.
"Bagi kami, selaku Lurah Hargobinangun, harmonisnya wilayah Kaliurang menjadi prioritas, pagar mangkok (kerjasama dan saling berbagi) jauh lebih kuat daripada pagar tembok," ujar Amin.
"Kami harap setelah ini kita bersama-sama memajukan wisata di Kaliurang sehingga kemanfaatan kepada warga menjadi lebih tinggi," imbuhnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sambut Libur Lebaran, Kaliurang Park Persembahkan Wahana Tamico Satu-satunya di Jogja |
![]() |
---|
Sengketa Kraton Yogyakarta dan KAI Berakhir Damai, GKR Condrokirono: Tak Ada yang Menang atau Kalah |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, Kaliurang Park Tambah Wahana Baru Zorbing Ball dan Bubble House |
![]() |
---|
Kaliurang Park Berikan Banyak Spot Wahana Baru pada Masa Libur Sekolah |
![]() |
---|
Ada Wahana Petualangan, Kaliurang Park Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.