Lima Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Pidana Percobaan,  Jaksa Pikir-pikir 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalani, dengan masa percobaan satu tahun.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Lima terdakwasaat menjalani sidang putusan dalam perkara politik uang Pilkada Sleman 2024 di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024) 

Sikap dan tindakan para terdakwa setelah melakukan tindak pidana menyesali perbuatannya.

Riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi para terdakwa sebagai pencari nafkah bagi keluarganya.

Berikutnya pengaruh pidana terhadap masa depan para terdakwa, akan membuat efek jera.

Tindak pidana yang dilakukan, dinilai tidak berpengaruh besar terhadap perolehan suara korban atau paslon nomor urut 2.

Apalagi tim pemenangan paslon nomor 2, Harda - Danang juga telah memberikan pemaafan. 

"Ini masuk dalam pertimbangan yang krusial dan penjatuhan pidana untuk majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan umum yang menuntut 3 tahun penjara. Tetapi dengan pertimbangkan hal-hal tersebut, menjatuhkan pidana percobaan sesuai dengan ketentuan 14A. Jadi (vonisnya) sama 3 tahun, tetapi itu tidak perlu dijalani, apabila satu dalam waktu 1 tahun ini, (terdakwa) tidak melakukan tindak pidana," kata dia. 

Begitu juga perihal denda, vonis majelis hakim di bawah ketentuan minimum.

Tuntutan jaksa Rp200 juta, namun vonis majelis hakim Rp 2 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa saat ditanya hakim menyatakan menerima.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved