Lima Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Pidana Percobaan, Jaksa Pikir-pikir
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalani, dengan masa percobaan satu tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lima terdakwa perkara politik uang di Pilkada Sleman 2024 terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp2 juta subsider satu bulan.
Tetapi dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak usah dijalani, dengan masa percobaan satu tahun.
Para terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Atas putusan tersebut, Jaksa mengaku masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, Selasa (24/12/2024).
Kelima terdakwa masing-masing adalah Suyatman (43), Sutriyono (40), Gerardus Agung Sefrian (35), Hari Sukaca (43), dan Poniman (61).
Mereka menjalani sidang putusan perkara politik uang Pilkada Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Selasa (24/12/2024) siang.
Meski terbukti bersalah, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsidair satu bulan atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sebab, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono dengan anggota Poppy Juliyani dan Edy Antonno memutuskan vonis percobaan satu tahun kepada kelima terdakwa.
Baca juga: 5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman, Divonis Percobaan Satu Tahun
Pejabat Humas 2, Pengadilan Negeri Sleman, R Danang Noor Kusuma, mengatakan putusan majelis hakim dalam perkara politik uang tersebut sudah menerapkan keadilan restoratif.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana tiga tahun penjara dan menetapkan vonis pidana percobaan.
Satu di antara pertimbangannya ada keadaan yang meringankan dan yang cukup krusial adalah surat dari korban, tim pemenangan Paslon nomor urut 2, Harda - Danang yang telah memaafkan dan memohon agar hukuman kepada para terdakwa diperingan.
"Karena para terdakwa ini merupakan bagian dari korban sistem ya, itu yang jadi pertimbangan majelis hakim, salah satunya itu," kata Danang.
Keadaan yang meringankan, di antaranya sikap batin para terdakwa yang awam akan akibat hukum atas tindak pidana politik uang.
Sikap dan tindakan para terdakwa setelah melakukan tindak pidana menyesali perbuatannya.
Riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi para terdakwa sebagai pencari nafkah bagi keluarganya.
Berikutnya pengaruh pidana terhadap masa depan para terdakwa, akan membuat efek jera.
Tindak pidana yang dilakukan, dinilai tidak berpengaruh besar terhadap perolehan suara korban atau paslon nomor urut 2.
Apalagi tim pemenangan paslon nomor 2, Harda - Danang juga telah memberikan pemaafan.
"Ini masuk dalam pertimbangan yang krusial dan penjatuhan pidana untuk majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan umum yang menuntut 3 tahun penjara. Tetapi dengan pertimbangkan hal-hal tersebut, menjatuhkan pidana percobaan sesuai dengan ketentuan 14A. Jadi (vonisnya) sama 3 tahun, tetapi itu tidak perlu dijalani, apabila satu dalam waktu 1 tahun ini, (terdakwa) tidak melakukan tindak pidana," kata dia.
Begitu juga perihal denda, vonis majelis hakim di bawah ketentuan minimum.
Tuntutan jaksa Rp200 juta, namun vonis majelis hakim Rp 2 juta subsider pidana kurungan satu bulan.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa saat ditanya hakim menyatakan menerima.(*)
| ST Burhanuddin Minta Jaksa Prioritaskan Pembinaan Administrasi Desa |
|
|---|
| Kasus Hibah Pariwisata Sleman, JPU Akan Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Sri Purnomo Pekan Depan |
|
|---|
| Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Aktivis Perdana Arie di PN Sleman Ditunda |
|
|---|
| Warga Jogja soal Pilkada Lewat DPRD: Soroti Mahar Politik hingga Lunturnya Kepercayaan pada Dewan |
|
|---|
| Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Ini Respons Wali Kota Yogya Hasto Wardoyo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-5-terdakwa-kasus-politik-uang-di-Sleman.jpg)