5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman, Divonis Percobaan Satu Tahun
menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan pidana denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Lima terdakwa perkara politik uang Pilkada Sleman 2024 dihadirkan saat sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa ketika ditanya hakim, mengaku menerima. Sedangkan Hanifah, Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku masih akan pikir-pikir.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Hanifah.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Adapun disinggung soal kelalaian perundangan yang diterapkan, Ia menegaskan tidak ada kekeliruan lantaran unsur pasal mengadopsi pada UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Jadi tidak ada masalah. Hakim sepakat dengan terbuktinya unsur pasal. Kalau masalah berat- ringannya putusan, itu kewenangan hakim," kata Agung.(rif)
Baca Juga
| Saksi Ahli Soroti Ketokohan Sri Purnomo di Pilkada 2020, Politik Uang Tak Selalu Pengaruhi Pemilih |
|
|---|
| Hakim Tawarkan Konfrontasi Sejumlah Saksi Kasus Hibah Pariwisata Sleman, JPU Merasa Sudah Cukup |
|
|---|
| Kasus Hibah Pariwisata Sleman, JPU Akan Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Sri Purnomo Pekan Depan |
|
|---|
| Kebebasan Perdana Arie Dinilai Bisa Jadi Preseden Terhadap Keadilan dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/5-Terdakwa-Politik-Uang-Pilkada-Sleman-Divonis-Percobaan-Satu-Tahun.jpg)