5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman, Divonis Percobaan Satu Tahun
menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan pidana denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Lima terdakwa perkara politik uang Pilkada Sleman 2024 dihadirkan saat sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa ketika ditanya hakim, mengaku menerima. Sedangkan Hanifah, Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku masih akan pikir-pikir.
"Terhadap putusan yang dibacakan, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Hanifah.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Adapun disinggung soal kelalaian perundangan yang diterapkan, Ia menegaskan tidak ada kekeliruan lantaran unsur pasal mengadopsi pada UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Jadi tidak ada masalah. Hakim sepakat dengan terbuktinya unsur pasal. Kalau masalah berat- ringannya putusan, itu kewenangan hakim," kata Agung.(rif)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano |
![]() |
---|
Sidang Eksepsi Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Terdakwa Christiano Minta CCTV Dibuka |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Eksepsi Christiano: Dakwaan JPU Tidak Cermat |
![]() |
---|
Sidang Perdana Penabrak Mahasiswa FH UGM, Christiano Tak Pakai Kacamata Saat Bawa BMW Tabrak Argo |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Christiano Penabrak Argo Digelar Hari Ini di PN Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.