5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman, Divonis Percobaan Satu Tahun 

 menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan pidana denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Lima terdakwa perkara politik uang Pilkada Sleman 2024 dihadirkan saat sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa ketika ditanya hakim, mengaku menerima. Sedangkan Hanifah, Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku masih akan pikir-pikir. 

"Terhadap putusan yang dibacakan, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Hanifah.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Adapun disinggung soal kelalaian perundangan yang diterapkan, Ia menegaskan tidak ada kekeliruan lantaran unsur pasal mengadopsi pada UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Jadi tidak ada masalah. Hakim sepakat dengan terbuktinya unsur pasal. Kalau masalah berat- ringannya putusan, itu kewenangan hakim," kata Agung.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved