5 Terdakwa Politik Uang Pilkada Sleman, Divonis Percobaan Satu Tahun 

 menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan pidana denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Lima terdakwa perkara politik uang Pilkada Sleman 2024 dihadirkan saat sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (24/12/2024 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa ketika ditanya hakim, mengaku menerima. Sedangkan Hanifah, Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku masih akan pikir-pikir. 

"Terhadap putusan yang dibacakan, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Hanifah.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Adapun disinggung soal kelalaian perundangan yang diterapkan, Ia menegaskan tidak ada kekeliruan lantaran unsur pasal mengadopsi pada UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Jadi tidak ada masalah. Hakim sepakat dengan terbuktinya unsur pasal. Kalau masalah berat- ringannya putusan, itu kewenangan hakim," kata Agung.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved