Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Merugikan Buruh, MPBI DIY Tuntut Kebijakan Adil
Irsad Ade Irawan menegaskan bahwa kenaikan PPN yang mencapai 12 persen diprediksi akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa di pasaran.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
"MPBI DIY juga menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, yang dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya buruh. Mereka berharap pemerintah dapat menemukan solusi lain yang tidak membebani kelompok masyarakat berpendapatan rendah," ujarnya.
MPBI DIY mengusulkan agar pemerintah meningkatkan rasio pajak dengan cara memperluas jumlah wajib pajak, serta meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
"Tax the rich, not the poor," tegas Irsad, menyuarakan harapan agar kebijakan pajak lebih berpihak pada kelompok masyarakat yang mampu membayar pajak dengan proporsional.
Irsad Ade Irawan menegaskan bahwa buruh dan masyarakat berpendapatan rendah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai pihak yang terus-menerus menjadi sasaran kebijakan pajak regresif.
Oleh karena itu, MPBI DIY akan terus memperjuangkan hak-hak buruh agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah lebih adil dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Dengan sikap tersebut, MPBI DIY berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan buruh, serta mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan ekonomi yang semakin sulit.(*)
Polda DIY Salurkan Paket Sembako untuk Serikat Buruh, Didistribusikan Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
BPKA DIY Sebut Hotel Bisa Ajukan Keringanan Pajak di Kabupaten/Kota Masing-masing |
![]() |
---|
Pajak Air Tanah Naik, PHRI DIY Mengeluh: Biaya Operasional Hotel dan Restoran Bengkak |
![]() |
---|
PHRI DIY Sambut Baik Rencana PPh DTP Bagi Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe |
![]() |
---|
Bebas PPh tapi Tetap Kena Pajak BPHTB, Ini Aturan DJP soal Tanah dan Bangunan Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.