Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Merugikan Buruh, MPBI DIY Tuntut Kebijakan Adil

Irsad Ade Irawan menegaskan bahwa kenaikan PPN yang mencapai 12 persen diprediksi akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa di pasaran.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com | Iwan Al K
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai 2025 mendatang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mencapai 12 persen.

MPBI DIY menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak negatif yang cukup besar terhadap daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya.

Irsad Ade Irawan menegaskan bahwa kenaikan PPN yang mencapai 12 persen diprediksi akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa di pasaran.

Kondisi ini, lanjut Irsad, sangat membebani buruh dan keluarga mereka, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok seperti makanan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari akan sangat terasa bagi buruh yang menggantungkan hidup pada upah yang terbatas.

MPBI DIY juga menyoroti bahwa kenaikan PPN bersifat regresif, yang artinya semakin membebani masyarakat dengan pendapatan rendah.

Buruh yang mayoritas bergantung pada upah minimum akan sangat terdampak, karena mereka harus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa, sementara penghasilan mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Hal ini berisiko memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin di Indonesia.

Kenaikan harga yang diakibatkan oleh kenaikan PPN 12 persen juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas hidup buruh. 

Irsad mengungkapkan bahwa buruh harus mengalokasikan lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang tentunya akan mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti pendidikan anak dan kesehatan. 

"Hal ini dapat menambah kesulitan hidup buruh, yang sudah terbebani dengan upah rendah dan biaya hidup yang semakin tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Diyakini Tidak Menggerus Kunjungan Pariwisata ke Yogyakarta

MPBI DIY juga mencatat bahwa meskipun kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, buruh umumnya tidak merasakan dampaknya secara langsung. 

Mereka tidak mendapatkan peningkatan fasilitas atau kesejahteraan yang dapat dirasakan secara nyata. Sebaliknya, buruh justru akan semakin terbebani dengan tingginya harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN.

Dalam pernyataan tersebut, MPBI DIY menuntut beberapa langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh kenaikan PPN, antara lain mendesak pemerintah untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 dengan kenaikan minimal 20 persen.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh yang sangat terdampak oleh inflasi dan kenaikan harga barang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved