Peringatan Lembut Prabowo kepada Koruptor
Presiden RI Prabowo Subianto meminta para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
"Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," imbuh Falah.
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai pernyataan Prabowo itu sebagai sebuah gagasan yang menarik dalam pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dalam menerapkan gagasan tersebut.
"Problematikanya adalah bagaimana sistematikanya? Apakah itu juga adil bagi publik? Kenapa koruptor lebih banyak diampuninya dibandingkan kasus-kasus yang menyerang rasa keadilan di masyarakat?" ujar Feri kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurutnya, gagasan tersebut juga penting untuk mempertimbangkan efek jera kepada para koruptor.
"Saya pikir itu salah satu langkah yang menarik untuk dipertimbangkan, terutama jika sistemnya benar, ya," kata dia.
"Kalau malah sekadar mengampuni atau memberikan ruang kepada koruptor untuk terus berbuat lagi atau memberikan kekebalan hukum, itu adalah langkah yang salah besar," jelasnya.
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.