MA Tolak Pengajuan Kasasi, MA Tetap Nyatakan Sritex Pailit
Kabar ini disampaikan berdasarkan dokumen putusan yang tercatat dalam laman resmi MA pada Jumat (20/12/2024).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh grup perusahaan tekstil ternama tersebut.
Kabar ini disampaikan berdasarkan dokumen putusan yang tercatat dalam laman resmi MA pada Jumat (20/12/2024).
Putusan dengan nomor perkara 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 itu diketok pada Rabu (18/12/2024), mengukuhkan status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Upaya hukum kasasi ini diajukan oleh PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, PT Sri Rejeki Isman Tbk, dan PT Sinar Pantja Djaja melalui kuasa hukum mereka, Aji Wijaya & Co.
Permohonan tersebut bertujuan membatalkan putusan PN Niaga Semarang yang sebelumnya menyatakan batalnya pengesahan perdamaian (homologasi) antara Sritex dan para krediturnya.
Dengan putusan kasasi yang ditolak, MA mempertegas bahwa status kepailitan Sritex tetap berlaku.
Baca juga: UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia
Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi perusahaan tekstil berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut, yang sebelumnya berharap dapat kembali melanjutkan operasional sesuai perjanjian homologasi.
Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam pernyataannya awal bulan ini, menekankan pentingnya keputusan dari MA untuk menyelamatkan bisnis mereka.
“Harapan kami MA dapat segera mengabulkan permohonan kami supaya Sritex kembali tunduk kepada aturan homologasi dan melanjutkan usaha kita secara normal,” ujar Iwan pada Kamis (5/12/2024). Namun, harapan tersebut kandas dengan keputusan yang telah final ini.
Sebelumnya, Iwan juga mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi perusahaan, terutama terkait ketersediaan bahan baku.
Ia menyatakan bahwa kelangkaan bahan baku telah memengaruhi kelangsungan operasional dan dapat berujung pada pengurangan aktivitas produksi.
“Kalau bahan baku terus menipis dan tidak dapat masuk lagi, kemungkinan kami akan meliburkan sebagian kegiatan. Ini bukan kehendak kami,” katanya.
Permasalahan kepailitan Sritex bermula dari gugatan pembatalan homologasi yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur perusahaan.
Menurut Juru Bicara PN Niaga Semarang, Haruno Patriadi, Sritex dinyatakan lalai karena tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian damai yang telah disepakati.
Hal ini menjadi dasar PN Niaga Semarang untuk menyatakan Sritex pailit pada Oktober 2024.
Homologasi sendiri merupakan pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Dalam perjanjian ini, Sritex diwajibkan membayar sejumlah nominal secara berkala kepada para krediturnya.
Namun, ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban tersebut membuat PN Niaga Semarang menyatakan batalnya homologasi, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA. (*)
Bank Indonesia Optimistis Ekonomi DIY Tahun 2025 Tumbuh 4,8 hingga 5,6 Persen |
![]() |
---|
Ada 6 Exit Tol di DI Yogyakarta, Kualitas Pariwisata Harus Diperbaiki |
![]() |
---|
Pleidoi dari Tim Hukum Bongkar Peran Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi P4TK Seni Budaya Yogyakarta |
![]() |
---|
UII Gelar Job Fair, Ada 14 Perusahaan Buka Loker |
![]() |
---|
Faktor Geopolitik Global, Kunjungan Wisman ke DIY Turun, Paling Besar dari Tiongkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.