Buruh Yogyakarta Tolak UMK dan UMSK 2025, Sebut Masih Terlalu Rendah

Irsad Ade Irawan, menolak keputusan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK untuk tahun 2025. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, Rabu (18/12/2024). 

Beny juga menekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Irsad menambahkan, dengan predikat Daerah Istimewa, Gubernur DIY seharusnya menetapkan UMK dan UMSK 2025 pada kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta, agar buruh di DIY memiliki kapasitas finansial untuk memenuhi berbagai hak dasar mereka.

Ia menegaskan bahwa upah yang lebih rendah akan membuat buruh terjebak dalam kemiskinan, dan menjadi hambatan besar dalam pencapaian kesejahteraan di DIY, yang juga menghadapi masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

"Kita berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan kondisi riil buruh di lapangan dan menetapkan UMK dan UMSK yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Upah yang adil dan cukup akan menjadi kunci untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di daerah ini," tutup Irsad. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved