Membangun Reputasi Produk Melalui Merek Kolektif

Merek ini biasanya digunakan oleh asosiasi, koperasi, atau kelompok produsen untuk mempromosikan produk atau jasa mereka secara bersama-sama

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa via kompas.com
Ilustrasi : merek kolektif 

TRIBUNJOGJA.COM - Merek kolektif adalah jenis merek yang digunakan oleh kelompok usaha atau organisasi untuk menunjukkan keanggotaan, standar kualitas atau identitas yang sama.

Merek ini biasanya digunakan oleh asosiasi, koperasi, atau kelompok produsen untuk mempromosikan produk atau jasa mereka secara bersama-sama.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh anggota suatu kelompok atau organisasi untuk membedakan barang atau jasa mereka dari barang atau jasa pihak lain.

Ciri Utama Merek Kolektif

Kepemilikan Bersama: Merek ini dimiliki oleh asosiasi atau organisasi yang mewakili kelompok tertentu, bukan oleh individu.

Penggunaan Terbatas: Hanya anggota kelompok yang berhak menggunakan merek ini.

Standar dan Regulasi: Ada aturan yang mengatur bagaimana merek kolektif dapat digunakan oleh anggota untuk menjaga kualitas dan reputasi.

Pengawasan Bersama : Adanya mekanisme pengawasan yang berfungsi untuk menjaga ciri mutu produk
Manfaat Merek Kolektif

Meningkatkan Daya Saing

Merek kolektif memberikan identitas yang kuat kepada kelompok produsen kecil, sehingga mereka dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Membangun Kepercayaan Konsumen

Dengan adanya standar yang terjaga, konsumen lebih percaya terhadap produk atau jasa yang menggunakan merek kolektif.

Efisiensi dalam Promosi

Anggota dapat berbagi biaya dan strategi promosi melalui satu merek kolektif, sehingga lebih hemat dibandingkan promosi secara individu.

Melindungi Keaslian Produk

Merek kolektif membantu mencegah pemalsuan produk atau penggunaan merek oleh pihak yang tidak berwenang.

Proses Pendaftaran Merek Kolektif di Indonesia

Pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Organisasi atau asosiasi mengajukan pendaftaran merek kolektif dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti anggaran dasar dan aturan penggunaan merek. Saat ini, pendaftaran merek kolektif dapat diajukan secara online melalui website : merek.dgip.go.id

Pemeriksaan Substantif

DJKI memeriksa apakah merek yang diajukan memenuhi syarat sebagai merek kolektif dan tidak melanggar hak pihak lain.

Penerbitan Sertifikat

Jika disetujui, DJKI akan mengeluarkan sertifikat merek kolektif yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Tantangan dalam Pengelolaan Merek Kolektif

Keseragaman Kualitas: Semua anggota harus mematuhi standar yang sama, yang bisa menjadi tantangan jika ada perbedaan kemampuan produksi.

Pengelolaan Konflik Internal: Perbedaan pendapat antar anggota dalam mengelola merek bisa mempengaruhi keberlanjutan merek kolektif.

Pengawasan yang Ketat: Dibutuhkan sistem pengawasan yang baik untuk memastikan merek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Merek kolektif merupakan alat yang efektif untuk memperkuat posisi kelompok usaha di pasar, terutama bagi pelaku UMKM. 

Dengan pengelolaan yang baik, merek kolektif dapat menjadi simbol kepercayaan, kualitas, dan keunikan produk atau jasa suatu komunitas.

Namun, kesuksesan merek kolektif memerlukan komitmen bersama dari seluruh anggota untuk menjaga standar dan reputasi merek. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved