Lawan Putusan PTDH, Aipda Robig Ajukan Banding

Saat ini Aipda Robig bersama atasan terhukum (Ankum) tengah menyusun dokumen pembelaanya untuk proses sidang bandingnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Aipda Robig Zaenudin (di dalam tahanan) yang menembak pelajar SMK N 4 Semarang GR 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG -  Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Polrestasbes Semarang yang menembak tiga pelajar di melakukan perlawanan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng.

Putusan PTDH itu dibacakan dalam sidang kode etik yang dilaksanakan pada Senin (9/11/2024) malam.

Menanggapi putusan itu, Aipda Robig memilih mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Saat ini Aipda Robig bersama atasan terhukum (Ankum) tengah menyusun dokumen pembelaanya untuk proses sidang bandingnya.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori banding.

"Ya kami kasih waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Jumat (13/11/2024).

Sidang banding kode etik nantinya akan digelar setelah Aipda Robig menyerahkan memori bandingnya ke sekretaris kode etik.

Nantinya sekretaris sidang kode etik akan menyusun jadwal sidang banding.

Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti. "Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.

Dia pun belum mengetahui alasan Robig mengajukan banding. 

Baca juga: Dua Kebohongan Aipda Robig Zaenudin: Ternyata Tembak Siswa SMK di Semarang karena Motornya Dipepet

 Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

"Terlebih soal materi (banding), saya belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.

Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

"Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda," ungkap Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang , Senin (9/11/2024) malam

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.

Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus). "Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo mengaku puas atas putusan tersebut. "Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.

Andi mengaku, sempat marah melihat sosok Aipda Robig. "Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," katanya.

Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved