12 Kalurahan di Kulon Progo Dicanangkan jadi Kalurahan Bersih Narkoba

Pemkab Kulon Progo mencanangkan 12 kalurahan sebagai Kalurahan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk tahun 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Ermando
Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi menyerahkan dokumen ke perwakilan pemerintah kalurahan dalam Pencanangan Kalurahan Bersih Narkoba (Bersinar) 2024 di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mencanangkan 12 kalurahan sebagai Kalurahan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk tahun 2024.

Pencanangannya berlangsung di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Jumat (13/12/2024).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Budi Hartono mengatakan pencanangan tersebut menambah jumlah Kalurahan Bersinar yang dicanangkan sejak tahun 2021 silam.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 29 kalurahan di Kulon Progo yang sudah dicanangkan sebagai Kalurahan Bersinar," kata Budi.

Pencanangan tersebut menjadi upaya serius Kulon Progo dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program Kalurahan Bersinar diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.

Menurut Budi, dengan adanya status Kalurahan Bersinar, pemerintah kalurahan diberi kewenangan untuk ikut memperkuat upaya P4GN di wilayahnya masing-masing.

Dukungan tersebut dinilai akan semakin mengoptimalkan upaya pencegahan sejak dini.

"Keterlibatan secara kewilayahan sangat dibutuhkan dengan adanya keterbatasan aparatur dari pemerintah dan penegak hukum," jelas Budi.

Kepala Bagian Umum, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, David Hutapea mengatakan Program Kalurahan Bersinar menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi masalah darurat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Jalur Bedah Menoreh di Kokap Kulon Progo Tertimbun Longsor, Akses Warga Terganggu

Kalurahan dengan status tersebut diberi kewenangan untuk memaksimalkan gerakan P4GN di masyarakat secara menyeluruh.

Seperti melatih dan melantik relawan anti narkoba, membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba, hingga meningkatkan kesadaran masyarakat lewat berbagai edukasi.

"Pemerintah Kalurahan juga bisa mengalokasikan Dana Desa untuk keperluan gerakan P4GN di wilayahnya masing-masing," ujar David.

Ia pun berharap dalam Program Kalurahan Bersinar ini, semua pihak bisa dilibatkan. Mulai dari kader PPK, penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pencanangan Kalurahan Bersinar ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh perwakilan dari 12 kalurahan. Mereka juga menandatangani Komitmen Bersama Wujudkan Kalurahan Bersinar.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi mengatakan deklarasi dan penandatanganan komitmen diharapkan bisa mendorong Kalurahan Bersinar di Kulon Progo agar lebih serius dalam gerakan P4GN.

Menurutnya, diperlukan komitmen dan kolaborasi semua pihak guna memastikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin.

Gerakan P4GN pun jadi tanggungjawab semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat.

"Seluruh jajaran pemerintah hingga masyarakat perlu terlibat secara serius dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Siwi. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved