Viral Medos
Agus Buntung Dibela 18 Pengacara untuk Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
IWAS (22) alias Agus Buntung kini menggandeng 18 pengacara untuk menangani kasusnya.
TRIBUNJOGJA.COM - IWAS (22) alias Agus Buntung kini menggandeng 18 pengacara untuk menangani kasusnya.
Pada Rabu (11/12/2024), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini menjalani rekonstruksi di tiga tempat di Nusa Tenggara Barat (NTB): Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang's Homestay.
Agus Buntung diduga telah melecehkan 15 orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Namun, Agus tetap ngotot dirinya tak bersalah.
Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.
Baca juga: Sang Adik Bicara Soal Latar Belakang Keluarga Gus Miftah dan Keadaan Orangtua di Kampung
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar," kata Aminuddin, kuasa hukum Agus, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Tribun Lombok.
Menurut Aminuddin, alasan korban melapor karena pada saat itu, uang yang digunakan untuk membayar kamar tak dikembalikan Agus.
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," ujarnya.
Agus mengaku tidak memiliki uang saat itu, sehingga ada perjanjian bahwa tersangka akan menggantikan uang korban.
Demi membuktikan dalihnya, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus.
Aminuddin menyatakan, dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus.
Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.
Kronologi Versi Agus
Agus bercerita, mulanya ia meminta bantuan seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus, namun Agus diturunkan di homestay.
"Saya ceritain setelah saya sampai home stay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," kata Agus, Minggu (1/12/2024).
Pria yang tak memiliki kedua tangan itu tak berdaya dan datang lagi seorang perempuan ke kamar.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," bebernya.
Di sisi lain, praktisi Hukum dan Akademisi, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan, penyandang disabilitas tak serta merta terbebas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
"Secara fisik kita lihat dia memang memiliki kekurangan, tidak memiliki lengan, tetapi apakah kemudian secara psikologi, mental dan motorik, pelaku ini bisa bertanggung jawab," kata Sigit dalam program Talk Show Kacamata Hukum, Senin (9/12/2024). (*)
Viral Video Ketegangan GPK dan TNI, Begini Penjelasan Dandim Magelang |
![]() |
---|
Aparat Desa Tak Kenal, Ponpes Sangat Tertutup, Fakta Di Balik Pimpinan Ponpes Cabul di Serang |
![]() |
---|
MOMEN Abdul Qohar Dirdik Kejagung Jawab Harga Jam Tangan Cuma Rp 4 Juta, Bukan Miliaran |
![]() |
---|
Viral Maung Garuda Masuk Bengkel Kaki-kaki, Netizen Mengira Rusak, Pemilik Bengkel Beri Penjelasan |
![]() |
---|
CEK FAKTA Unggahan Viral Instagram Lambe Turah soal Polisi Jogja Razia Kendaraan Petani di Sawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.