Alur Permohonan Pendirian Yayasan di Kanwil Kementerian Hukum DIY
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Pada dasarnya, ada tiga tahapan dalam proses pendirian yayasan.
Tahapan tersebut ialah pendirian, pengesahan dan pengumuman
Penjelasan rinci dari ketiga tahapan tersebut seperti di bawah ini :
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP Yayasan).
Para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya.
Pengesahan Yayasan
Status badan hukum bagi yayasan muncul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.
Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.
Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya kepada pemohon. Alasan penolakan tersebut adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Perlu dipahami bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.
Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum
Informasi lebih lanjut mengenai Perseroan Perorangan maupun bantuan dalam pendirian Perseroan Perorangan secara online dapat diperoleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta yang membuka Loket Pelayanan, pada:
Senin – Jumat
Pagi: 08.00 – 12.00 WIB
Siang: 13.00 – 15.00 WIB
Alamat: Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta
GRATIS Biaya Layanan Konsultasi Pendirian Yayasan
( tribunjogja.com )
Kemenag DIY Agendakan Pertemuan dengan Pimpinan Ponpes, Kroscek Soal Bangunan Ponpes |
![]() |
---|
Kinerja APBN di DIY Menunjukkan Performa Prima, Realisasi Belanja Negara Sentuh Rp13,22 Triliun |
![]() |
---|
Sekolah Dian Harapan Jogja Resmi Diluncurkan, Siap Hadirkan Pendidikan Kristen Modern |
![]() |
---|
Pemda DIY Raih Gelar Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial |
![]() |
---|
Daop 6 Yogyakarta dan Yayasan Tarakanita Kampanyekan Cinta Lingkungan di Stasiun Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.