SIGAB Gelar Aksi Damai HAKTP, Usung Isu Perempuan Difabel yang Rentan Mengalami Alami Kekerasan 

Rendahnya literasi hukum, menjadikan perempuan penyandang difabel menjadi korban kekerasan di rumah tangga.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Puluhan massa menggelar aksi damai peringatan HAKTP di gedung DPRD DIY, Selasa (10/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia menggelar aksi damai memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Disabilitas Internasional di DPRD DIY, pada Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan data Komnas Perempuan, periode 2010-2012 menunjukkan dari 10.961 kasus kekerasan pada perempuan, sebanyak 3.836 kasus menimpa perempuan penyandang difabel

Rendahnya literasi hukum, menjadikan perempuan penyandang difabel menjadi korban kekerasan di rumah tangga.

Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Muhammad Joni Yulianto, menuturkan tiga momen yang diperingati ini akan menjadi dasar aksi diskusi ini.

“Pertama kita ingin merefleksikan bersama bagaimana melihat situasi dan kondisi pemenuhan hak kelompok rentan selama ini, khususnya perempuan difabel,” ucapnya, disela-sela aksi.

Joni menuturkan perempuan difabel memiliki kerentanan berlapis yang membuat memungkinkan mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. 

Meskipun beberapa kebijakan dan praktik baik sudah ada, fakta di lapangan menunjukkan berlapis.

“Bahkan perempuan difabel juga kerap menjadi korban eksploitasi. Ironisnya perempuan difabel juga menjadi kekerasan secara struktural baik secara adat, maupun kebijakan-kebijakan negara,” jelas Joni.

Dia menjelaskan, pendampingan kasus yang dilakukan SIGAB terhadap difabel yang menjadi korban dari 2016-2024 ada 183 kasus. 

Mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, sampai penelantaran dan kasus lainnya.

Dengan rata-rata, setiap tahunnya ada 1.278 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel.

Dengan kata lain, ada 3-4 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel setiap harinya.

“Penting saat ini adalah terus mengingatkan prinsip-prinsip pemenuhan dalam kerangka Hak Asasi Manusia, bukan hanya baik di atas kertas, tapi juga diingatkan untuk dilaksanakan dan diimplementasikan,” ujar Joni.

Sebelumnya, pada 7 Desember 2024, SIGAB Indonesia, mengadakan sidang perempuan yang dihadiri 20 perempuan penyintas korban kekerasan yang menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah/instansi terkait.

Kasubnit 4 Sat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengatakan selama ini pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat difabel untuk memahami dan mematuhi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved