Tanggapi Keluhan Masyarakat di Media Sosial, Polsek Cawas Sidak 14 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Jajaran Polsek Cawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di parkiran sebuah SMK swasta dan SMP negeri di Kecamatan Cawas

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Anggota Polsek Cawas saat melakukan sidak dan mengamankan belasan sepeda motor tak sesuai aturan, termasuk karena berknalpot brong pada Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polsek Cawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di parkiran sebuah SMK swasta dan SMP negeri di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (3/12/2024).

Hasilnya, aparat kepolisian menemukan sebanyak 14 sepeda motor yang melanggar aturan, termasuk karena menggunakan knalpot brong

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, mengungkapkan gelaran sidak itu dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat. Yakni terkait pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan tanpa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) serta berknalpot brong.

Keluhan itu disampaikan melalui akun media sosial Facebook dalam komunitas 'Cawas Punya Facebook'. 

"Izin posting min, anggota Polsek Cawas khususnya Kasat Lalu Lintas-nya. Mohon diperhatikan mengenai keluhan masyarakat mengenai kendaraan bermotor bagi anak SMP yang belum punya SIM, cara kendaraannya sebelum dan setelah pulang sekolah sering ugal-ugalan (bonceng tiga, knalpot brong, dan tidak punya SIM) untuk ditertibkan," demikian keluhan yang tertulis dalam postingan itu. 

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Polsek Cawas lantas menindaklanjuti dengan melaksanakan sidak di dua lokasi dan menemukan 14 kendaraan bermotor tak sesuai aturan.

Belasan kendaraan itu pun diamankan dan dibawa ke Polsek Cawas. 

Baca juga: Polres Klaten Tindak Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong saat Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Iptu Nyoto mengatakan, penggunaan knalpot brong memang seringkali jadi penyebab keresahan masyarakat.

Lantaran suara bising knalpot brong kerap menganggu kenyamanan warga terutama di lingkungan permukiman ataupun sekolah. 

“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu dengan suara bising, terutama saat jam-jam sekolah dan pulang sekolah. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah pembinaan,” ucap Iptu Nyoto, Rabu (4/12/2024).

Dikatakan, dalam sidak tersebut aparat juga meminta siswa pemilik kendaraan untuk menghadirkan orang tua masing-masing ke Polsek Cawas pada Selasa (10/12/2024).

Para orang tua yang diundang ke Polsek Cawas akan diberikan edukasi agar turut berperan dalam membimbing anak-anak mereka.
 
Para orang tua juga diminta membawa kelengkapan kendaraannya dan mengganti knalpot sesuai standar. 

"Kendaraan tidak akan dikembalikan sebelum knalpot diganti dan seluruh persyaratan terpenuhi. Kami memang tidak melakukan penilangan, tetapi fokus untuk edukasi dan pembinaan. Sebab, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada pelajar tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta dampak negatif penggunaan knalpot brong," ujarnya. 

Kegiatan sidak itu pun mendapatkan dukungan dari pihak sekolah yang ikut mrmbantu proses pendataan kendaraan serta memberikan sosialisasi kepada para siswa. 

Pihaknya berharap langkah tersebut bisa menyadarkan para siswa terkait pentingnya menaati aturan lalu lintas. Sehingga masyarakat bisa kembali merasa nyaman tanpa gangguan suara bising knalpot brong. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved