Masbup Klaten

Kanal Aduan Lapor Mas Bup Resmi Diperkenalkan, Ini Cara Aksesnya

Lapor Mas Bup bisa diakses melalui pesan WA di nomor 08567567333.  pelapor bisa mendaftarkan akun lewat website lapormasbup.klaten.go.id. 

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Lapormasbup.klaten.go.id/
LAPORMASBUP: Warga yang ingin mengirim aduan lewat website lapormasbup.klaten.go.id akan diarahkan untuk masuk atau mendafarkan akun terlebih dahulu. Kemudian, warga bisa mengisi data diri dan jenis aduan yang ingin disampaikan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, resmi meluncurkan kanal aduan masyarakat bernama Lapor Mas Bup

Kanal aduan itu diperkenalkan ke masyarakat saat gelaran Karnaval Pembangunan Klaten 2025 pada Selasa (19/8/2025).

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan bahwa kanal aduan Lapor Mas Bup dapat diakses melalui berbagai platform, mulai pesan WhatApps, website, maupun sosial media. 

"Semua usulan, saran, masukan, dan kritik dari masyarakat bisa dilaporkan langsung. Kanal itu terkoneksi langsung dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Klaten. Jadi kalau memang bisa segera ditangani akan ditangani. Tapi kalau butuh proses, nanti akan ada informasinya," ucapnya kepada Tribun Jogja, Selasa (19/8/2025). 

Cara Lapor Mas Bup

Lapor Mas Bup bisa diakses melalui pesan WA di nomor 08567567333. 

Pantauan Tribunjogja.com, pesan yang dikirim ke nomer tersebut langsung dibalas oleh sistem. 

Apabila nomer belum terdaftar di sistem, maka pelapor diarahkan mengisi data diri untuk mendaftarkan akun. 

Sistem hanya bisa membantu pendaftaran lewat WA sebanyak tiga kali percobaan. 

Selebihnya, pelapor bisa mendaftarkan akun lewat website lapormasbup.klaten.go.id

Warga yang ingin mengirim aduan lewat website lapormasbup.klaten.go.id akan diarahkan untuk masuk atau mendafarkan akun terlebih dahulu.

Kemudian, warga bisa mengisi data diri dan jenis aduan yang ingin disampaikan. 

Di website tersebut juga sudah ada tata cara dan petunjuk pengaduan.

Hingga pukul 20.00 WIB, terlihat ada satu aduan yang masuk dan statusnya sudah dikembalikan ke pengirim.

Website itu pun sudah dikunjungi sebanyak 76 orang pada Rabu (20/8/2025). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved